Jakarta, CompasBMR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Dona Walfari Estania atau Dayang Dona Farouk, pada Rabu (10/9/2025).
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Anak mantan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak itu sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK pada Selasa (9/9/2025).
Sehari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur. Tersangka pemberi suap dalam kasus ini adalah pengusaha Rudi Ong Chandra (ROC).
Juru bicara KPK menegaskan, kasus ini tidak terkait langsung dengan jabatan Dayang Dona sebagai Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027.
Namun, penahanan tersebut menimbulkan kekosongan kepemimpinan di organisasi yang menaungi pelaku usaha di Kaltim.
Sejumlah pengurus Kadin Kaltim menyatakan bahwa mereka akan segera membahas status kepemimpinan Dayang Dona.
Mereka menekankan pentingnya menjaga kelangsungan organisasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik di tengah proses hukum yang berjalan.
Hingga kini, baik Kadin Indonesia (Kadin Pusat) maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penahanan Dayang Dona.
Namun, sejumlah kalangan menilai Kadin Kaltim perlu segera menunjuk pelaksana tugas untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.(**/Red)












