Motongkad, CompasBMR.com — Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.M., merespons cepat laporan warga dengan menurunkan Tim Resmob Kepolisian Resor Boltim untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) skala kecil di Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Selasa (7/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan, S.Tr.K., S.I.K., dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Tim bergerak dari markas Polres menuju lokasi pertambangan di kawasan Perkebunan Mintu.
Setibanya di lokasi pertama pada pukul 10.45 WITA, tim tidak menemukan pekerja yang melakukan aktivitas penambangan. Tim hanya mendapati sisa material di dalam bak pengolahan emas yang menunjukkan adanya kegiatan pengolahan sebelumnya.
Pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi kedua yang berjarak tidak jauh pada pukul 14.00 WITA. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit mobil dump truck berwarna kuning dan sebuah bak yang sedang dipersiapkan untuk proses pengolahan emas. Seperti di lokasi pertama, tidak ada orang yang terlihat melakukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak menemukan pelaku pada saat penertiban, namun ada indikasi sisa aktivitas berupa material dan fasilitas pengolahan,”kata IPTU Jerry A. Tambunan.
Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 15.00 WITA, kemudian tim kembali ke markas Polres. Dalam laporan operasi, tim merekomendasikan pendokumentasian bukti berupa foto serta patroli lanjutan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali beroperasi.
Kasat Reskrim juga menekankan perlunya koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas pertambangan dan dinas lingkungan hidup, untuk penanganan administratif dan mitigasi dampak lingkungan bila diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa atau pemilik lahan terkait kegiatan pertambangan tersebut.
Lokasi itu termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun dilaporkan sudah beraktivitas.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan pihaknya akan terus memantau serta menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran pidana.
“Kami akan tutup aktivitas PETI Atoga, sambil menunggu perizinan karena itu informasi masuk WPR,”ungkapnya.
Dia juga menekankan ke pihak investor agar tidak melakukan aktivitas tambang emas di Mintu sebelum ada dokumen perizinan resmi. “Saya sampaikan ke pihak pengelola jangan berani lagi melakukan aktivitas di Mintu karena pasti saya tindak tegas sesuai prosedur,”ujarnya.
Warga masyarakat Motongkad bersatu mengapresiasi Kapolres Boltim Golfried Hasiholan Pakpahan yang sudah berhentikan aktivitas PETI Mintu. “Kami bersyukur apa yang menjadi keluhan warga langsung ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres Boltim. Semoga selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh tuhan yang maha esa,”ungap warga
Selain itu warga berharap kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Stevanus Komaling (YSK) agar meninjau kembali blok WPR Mintu di Atoga, karena kelak imbas dari aktivitas tersebut akan berdampak banjir ke Desa Motongkad bersatu.
“Perlu ada kajian lagi karena lokasi PETI Mintu Atoga dibagian pegunungan sementara Desa Motongkad bersatu ada di dataran rendah dan hulu sungai dogan dari arah Mintu. Kuatirnya bila datang musim penghujan dan banjir, matrial dari gunung serta sisa-sisa pohon kayu yang ditebang akan hanyut ke sungai yang muaranya ada di tengah desa kami dan bila itu siapa yang akan bertanggung jawab,”pungkas warga
(**/Red)












