Tutuyan, CompasBMR — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Aktivis dan perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memperjelas titik batas WPR serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar penertiban tidak justru memicu masalah ekonomi dan sosial baru.
Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu menilai, penertiban aktivitas pertambangan tanpa kepastian titik WPR dan percepatan IPR berpotensi memukul ekonomi masyarakat sekaligus menimbulkan persoalan sosial.
Menurutnya, sebagian warga menggantungkan hidup dari tambang emas sebagai sumber penghasilan utama keluarga.
“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,”ujar Yudi, Kamis (1/10/2026).
Karena itu, ia menekankan setiap tindakan penertiban harus dibarengi solusi nyata dan terukur. Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR, dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak.
“Blok WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban harus disertai solusi, agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat,”tegasnya.
Senada dengan Yudi, Ketua APRI Kabupaten Boltim Hendra Abarang ikut mendorong Pemprov Sulut menggunakan kewenangannya sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu PP 35 pasal 12 dan regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan.
“Masyarakat pasti akan patuh, tapi pertanyaannya sederhana, jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik WPR diberikan oleh Pemprov Sulut?”ucap Hendra.
Menurutnya, penertiban memang penting, tetapi penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan. Pemprov Sulut perlu menunjukkan langkah konkret menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana, masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Boltim,”pintanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Kabupaten Boltim tercatat mendapat alokasi terbesar WPR di Sulawesi Utara, yakni 25 blok dengan luas total 2.382,66 hektare untuk komoditas emas.
Penetapan ini bagian dari 313 WPR baru yang disiapkan pemerintah pusat untuk 2026.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling sebelumnya menyebut, 25 blok WPR di Boltim dapat dikelola koperasi masyarakat sehingga manfaat ekonominya langsung dirasakan warga.
“Jika 25 blok WPR ini dikelola oleh 25 koperasi, maka peluang masyarakat Boltim untuk meningkatkan kesejahteraan akan semakin besar,” jelasnya dalam Safari Ramadhan di Tutuyan, Maret 2026.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemprov Sulut terkait WPR masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.***












