Kotabunan, CompasBMR.com – Berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan PT Arafura Surya Alam (ASA) belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran warga di wilayah Kotabunan Bersatu dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah perusahaan mulai merencanakan pengelolaan dan pembuangan limbah dari aktivitas pengolahan emas. Hingga kini, jalur pembuangan limbah tersebut belum ditetapkan secara final.
Pihak perusahaan menyebutkan, skema pengelolaan limbah masih dalam tahap perencanaan dan dapat berubah setelah melalui proses persetujuan pemerintah.
Hal itu disampaikan Manager PPM dan CSR PT ASA, Joshua Pangkud, saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan jalur pembuangan limbah yang akan diarahkan melalui wilayah Kotabunan, Paret, atau Buyat.
“Rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum final. Nantinya, skema itu masih harus melalui proses persetujuan pemerintah,”ujar Joshua.

LBI Soroti Aktivitas Tambang
Di sisi lain, keberadaan PT ASA juga mendapat penolakan dari Laskar Bogani Indonesia (LBI). Organisasi tersebut menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Panang, Desa Kotabunan.
Penolakan itu dipicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, serta penggunaan metode tambang terbuka atau open pit dan peledakan (blasting) yang dinilai berada dekat dengan kawasan pesisir.
LBI bersama masyarakat sebelumnya juga melakukan konsolidasi untuk memperkuat perlindungan terhadap tanah adat di Desa Panang.
Transparansi AMDAL Dipertanyakan
Manajemen PT ASA menyatakan kegiatan operasional perusahaan diawasi secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab kekhawatiran utama masyarakat.
Publik meminta pengawasan lingkungan tidak berhenti pada pernyataan formal, tetapi disertai transparansi dokumen, hasil pengukuran, serta evaluasi berkala yang dapat diakses masyarakat.
PT ASA sebelumnya telah melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dan penyesuaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses revisi AMDAL perusahaan.
Informasi yang dipublikasikan juga menyebutkan bahwa PT ASA diwajibkan menyusun dokumen AMDAL baru berdasarkan arahan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.
Kekhawatiran warga semakin kuat karena lokasi kegiatan pertambangan berada dekat dengan permukiman dan wilayah laut yang rentan terhadap dampak ekologis jangka panjang.
Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah dan perusahaan membuka dokumen AMDAL serta memublikasikan hasil pengawasan lingkungan secara berkala.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjawab dugaan risiko pencemaran, memastikan kepatuhan perusahaan, dan mencegah konflik berkepanjangan di wilayah lingkar tambang.***












