BOLTIM,CompasBMR.com – Tak lama lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boltim akan menerima gaji 13 dan gaji 14 atau THR.
Hal ini sesuai penyampaian Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, Selasa 19 April 2022 kepada sejumlah wartawan.
“Peraturan Pemerintah (PP) terkait itu sudah ditanda tangan Pak Presiden Jokowi,”kata Warroka.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR,”beber Sekkda.
Lanut Sonny, selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN yang aktif.
“Itu perintah PP, maka tunjangan kinerja juga kita bayarkan ke ASN aktif,”tambahnya.
Kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR ASN telah ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 14 April 2022 lalu, kapan THR gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara cair?
Jokowi menyebutkan, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.
Hal tesebut lebih dikuatkan, menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Red












