Manado, CompasBMR.com — Jamal Rahman Iroth dilantik sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), periode 2023–2028.
Pelantikan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (2/10/2026).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memimpin prosesi tersebut secara daring melalui konferensi video.
Sejumlah pimpinan KPU Sulut hadir dalam pelantikan itu, antara lain Kenly Poluan, Awaluddin Umbola, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, dan Sekretaris KPU Sulut Meidy R. Malonda.
Jamal Rahman Iroth merupakan sosok yang tidak asing dalam perjalanan demokrasi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sebelum dilantik sebagai anggota PAW, ia pernah menjadi bagian dari jajaran komisioner KPU Boltim hingga menyelesaikan masa tugasnya pada 2023.
Setelah tidak lagi berada dalam struktur KPU, Jamal tetap aktif dalam berbagai kegiatan kepemiluan dan pendidikan demokrasi. Karena itu, pelantikan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kembalinya Jamal ke lembaga penyelenggara pemilu.
Aktivitas Jamal dalam mengawal demokrasi tetap terlihat dalam sejumlah kegiatan. Ia terlibat dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih yang digelar KPU di Pantai Batu Buaya serta Deklarasi Pemilu dan Pilkada Damai yang dilaksanakan jajaran Polres.
Pengalaman tersebut menjadi modal bagi Jamal untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kelembagaan. Ia dinilai telah memahami dinamika kepemiluan, baik ketika berada di dalam struktur KPU maupun saat beraktivitas sebagai penggiat demokrasi dan seniman kebudayaan.
Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi, integritas, serta penerapan prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelantikan Jamal diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KPU Boltim.
Dengan pengalaman yang dimiliki, ia diharapkan dapat langsung berkontribusi dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu tanpa membutuhkan waktu adaptasi yang panjang.
Pelantikan itu juga menegaskan bahwa komitmen Jamal terhadap demokrasi tidak pernah terputus. Perubahan peran dari komisioner menjadi penggiat demokrasi tidak menghilangkan keterlibatannya dalam mengawal proses demokrasi di tengah masyarakat.***












