Compasbmr.com, Boltim – Bupati Boltim Oskar Manoppo.SE,.MM melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Manado, Rabu (19/3) dan diterima langsung oleh Kepala KPKNL Adi Suranto.
Kunjungan tersebut membahas Barang Milik Daerah Pemkab Boltim yang rusak berat dan sudah tidak dimanfaatkan untuk selanjutnya dilakukan penilaian yang akan dilanjutkan nanti dengan proses lelang.

Itu adalah langkah yang baik untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan transparan dan efisien. Dengan adanya penilaian terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah rusak berat dan tidak lagi dimanfaatkan, Pemkab Boltim dapat mengoptimalkan aset yang dimiliki.
Melalui lelang yang dikoordinasikan dengan KPKNL Manado, barang-barang tersebut bisa dialihkan kepada pihak yang membutuhkan, sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan aset yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Mekanisme lelang Barang Milik Daerah (BMD) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) biasanya mengikuti tahapan berikut:
1. Inventarisasi dan Penilaian
Pemkab Boltim melakukan pendataan barang yang sudah rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan.
Tim penilai dari Pemkab atau KPKNL akan menilai nilai wajar barang tersebut.
2. Penghapusan dari Daftar Aset Daerah
Pemerintah daerah mengajukan permohonan penghapusan aset ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah disetujui, barang tersebut resmi dihapus dari daftar aset pemerintah daerah.
3. Pengajuan Lelang ke KPKNL
Pemkab mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Manado dengan melampirkan daftar barang, nilai penilaian, dan dokumen pendukung.
KPKNL akan melakukan verifikasi dan menetapkan jadwal lelang.
4. Pengumuman dan Pelaksanaan Lelang
KPKNL akan mengumumkan lelang melalui situs lelang resmi dan media lainnya.
Peserta yang berminat bisa mendaftar dan memberikan penawaran secara terbuka.
5. Penyerahan Barang dan Setoran Hasil Lelang
Pemenang lelang melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
KPKNL akan menyetorkan hasil lelang ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi.
Proses ini memastikan bahwa pelepasan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Myesha












