CompasBMR.com, MANADO – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Boltim terhadap regulasi yang mengatur tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara Pasal 31, setiap kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, laporan keuangan pemerintah daerah harus diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat 2, mengatur bahwa BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD maksimal dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pj Sekretaris Daerah Boltim, IkSan Panglima, S.PI, M.AP., menjelaskan bahwa setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, akan ada tindak lanjut dari BPK.
“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan rinci,” ujar IkSan Panglima.
Dengan penyerahan LKPD Unaudited ini, Pemerintah Kabupaten Boltim berharap dapat mempertahankan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperoleh hasil pemeriksaan yang baik dari BPK.
Myesha












