Modayag, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempercepat pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penyerahan 58 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di halaman Kantor Kecamatan Modayag, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan simbolis sertifikat yang digelar atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Boltim itu dilakukan langsung oleh Bupati Oskar Manoppo, S.E., M.M., disaksikan jajaran pejabat daerah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Dalam arahannya, Bupati Oskar menekankan pentingnya sertifikat sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
“Program ini hadir sebagai solusi atas kendala kepemilikan tanah yang selama ini belum memiliki dasar hukum kuat. Sertifikat ini adalah bukti legalitas yang juga dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi produktif untuk mendukung kesejahteraan keluarga,”ujarnya.
Bupati Oskar berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pemerintah desa dapat mempercepat target sertifikasi tanah di seluruh wilayah Boltim untuk mendukung tata kelola administrasi pertanahan yang tertib dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim dalam sambutannya mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya apabila belum bersertifikat, baik melalui program PTSL maupun jalur pendaftaran lainnya.
Ia menjelaskan prosedur pendaftaran dan manfaat legalitas tanah bagi perlindungan hak serta akses terhadap fasilitas ekonomi.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima manfaat dan diakhiri sesi foto bersama serta dialog interaktif antara masyarakat dengan Kepala Kantor Pertanahan.
Pada sesi dialog, warga diberi kesempatan berkonsultasi mengenai kendala teknis di lapangan, mekanisme pendaftaran, dan prosedur pengurusan sertifikat.
Total 58 sertifikat yang diserahkan terdiri atas: Desa Modayag Tiga 14 bidang, Desa Liberia 23 bidang, dan Desa Purworejo Timur 21 bidang. Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, para asisten, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Boltim, Camat Modayag, Camat Modayag Barat, Camat Moat, para kepala desa terkait, serta unsur masyarakat.
Upaya percepatan sertifikasi melalui PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional yang diharapkan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memberikan peluang pemanfaatan aset bagi kesejahteraan masyarakat di Boltim.(*/Red)












