BOLTIM, Compasbmr.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Deni Mamonto.SE menilai para pelaku usaha di Kecamatan Nuangan dan Kecamatan Motongkad paling minim mengurus izin.
“Setahu saya dua kecamatan ini minim mengurus izin usaha,”kata Deni, Rabu 15 Mei 2022 Disela-sela Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM, D”Kafe Tombolikat.
Menurutnya,hal itu dibuktikan dengan data serta hasil presentasi pihaknya selama ini.
“Sesuai data ada sama kami yang sudah urus izin usahanya itu baru sekitar 40 persen,”beber Deni.
Sementara untuk saat ini angka presentasi partisipasi pengurusan izin oleh pelaku usaha tertinggi itu di wilayah Kecamatan Modayag bersatu dan Kecamatan Mooat, sekitar 70 persen.
Padahal kata Deni pengurusan izin usaha jenis NIB yang terbaru oleh masyarakat saat ini sangatlah mudah,
“Saat ini pemerintah permudah pengurusan izin usaha NIB,cukup daftar lewat hp atau datang di kantor terus daftar melalui lembaga OSS dan kita akan pandu,”ujarnya.
Selanjutnya usai daftar keluarlah NIB atau Nomor Induk berusaha,dimana ini adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS,
“Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,”jelasnya.
Deni juga mengajak para pelaku usaha mau mengurus izin agar tidak mendapatkan sangsi sesuai diamanatkan undang-undang cipta kerja nomor 10 tahun 2020 tentang perizinan beresiko serta PP nomor 5 tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko,
“Dengan adanya NIB. Pelaku usaha nyaman menjalankan usahanya,tanpa harus berpikir soal sangsi,”tambahnya
Peliput : ik












