Banda Aceh, CompasBMR.com – Peringatan keras datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualim. Dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (25/9/2025), ia mengumumkan ultimatum tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang marak merambah kawasan hutan di Aceh.
Mualim menegaskan bahwa keberadaan alat berat seperti ekskavator atau beko di area hutan harus segera dihentikan. Pemerintah Aceh memberi waktu dua minggu bagi pemilik dan operator untuk menghentikan kegiatan tersebut serta mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan.
“Mulai hari ini saya beri waktu dua minggu. Semua ekskavator harus keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu kami akan evaluasi. Bila masih ada yang membandel, jangan salahkan pemerintah jika kami mengambil tindakan ekstrem,” ujar Mualim dengan nada serius.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik Aceh. Pasalnya, praktik tambang emas ilegal telah lama menjadi masalah klasik yang sulit diberantas. Namun baru kali ini peringatan keras keluar langsung dari pucuk pimpinan daerah dengan tenggat waktu yang jelas.
Dampak Serius Tambang Ilegal
Tambang emas ilegal selama bertahun-tahun menjadi momok bagi kelestarian hutan Aceh. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan ekskavator merusak ekosistem, mencemari aliran sungai dengan merkuri, serta menyebabkan longsor dan banjir di sejumlah daerah.
Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga membuat Aceh kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Produksi emas yang seharusnya bisa dikelola secara resmi justru jatuh ke tangan oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Mualim menegaskan, sudah saatnya ada langkah nyata. “Kerusakan lingkungan kita sudah parah. Tambang ilegal tidak memberi manfaat bagi PAD, justru merugikan daerah. Karena itu, kami akan hentikan,” katanya.
Langkah Penertiban dan Penataan
Dalam paparannya, Gubernur Aceh menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan instruksi khusus untuk menertibkan tambang ilegal. Instruksi gubernur ini akan ditujukan kepada para bupati, wali kota, dan SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh).
Ada tiga fokus utama penertiban:
1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan daerah lain di Aceh.
2. Melakukan penataan kembali agar aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Mengalihkan pengelolaan tambang agar bisa dikelola masyarakat secara legal, misalnya melalui koperasi atau UMKM, sehingga memberi manfaat langsung bagi warga setempat.
“Penataan dan penertiban ini nantinya akan kita arahkan untuk dikelola secara resmi oleh masyarakat. Dengan begitu, hasil tambang bisa dinikmati rakyat, bukan segelintir orang,” ujar Mualim.
Instrumen Hukum dan Dukungan DPRA
Langkah pemerintah Aceh ini tidak lepas dari dorongan DPRA yang dalam rapat paripurna menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal. DPRA menilai, masalah tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman bagi masa depan generasi mendatang.
Mualim menegaskan, pemerintah Aceh tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum, termasuk aparat keamanan, untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyitaan atau penghancuran alat berat yang masih beroperasi di hutan setelah tenggat dua minggu berakhir.
Potensi Ekonomi yang Hilang
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkapkan bahwa sektor tambang sebenarnya bisa memberikan kontribusi besar bagi Aceh. Dari sektor emas saja, potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun jika dikelola secara resmi dan transparan.
Namun sayangnya, potensi ini tidak tergarap maksimal akibat maraknya tambang ilegal. Pemerintah daerah tidak memperoleh pemasukan, sementara lingkungan harus menanggung beban kerusakan yang semakin parah.
“Selama ini yang ilegal hanya merusak dan merugikan daerah. Kalau dikelola dengan baik, emas bisa menjadi sumber kesejahteraan Aceh,” tegas Mualim.
Pendataan Sumur Minyak
Selain soal emas, Pemerintah Aceh juga sedang melakukan percepatan legalisasi terhadap sumur minyak milik masyarakat. Hingga kini tercatat ada 1.630 sumur minyak di empat kabupaten/kota, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen.
Pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten sedang menyusun mekanisme agar sumur-sumur tersebut bisa dikelola secara resmi. Langkah ini diharapkan mampu menjadi model legalisasi sumber daya alam agar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Dukungan dan Tantangan
Meski pernyataan Gubernur disambut baik, tantangan di lapangan tidak ringan. Banyak tambang ilegal diduga memiliki backing kuat, baik dari oknum aparat maupun tokoh berpengaruh. Tidak jarang upaya penertiban berujung konflik.
Namun, pernyataan tegas dari Gubernur Aceh dianggap sebagai titik balik. Dengan dukungan DPRA, aparat keamanan, serta masyarakat sipil, langkah ini berpeluang menjadi awal pemberantasan tambang ilegal yang lebih serius.
Aktivis lingkungan di Aceh menyambut positif kebijakan ini. Menurut mereka, jika pemerintah benar-benar berkomitmen, maka hutan Aceh bisa terselamatkan dari kehancuran lebih jauh.
Harapan Baru
Ultimatum dua minggu yang diberikan Mualim menjadi ujian serius bagi pemerintah Aceh. Jika peringatan ini berhasil ditegakkan, bukan hanya lingkungan yang terselamatkan, tetapi juga wibawa pemerintah di mata rakyat akan meningkat.
Bagi masyarakat, kebijakan ini membawa harapan baru: sumber daya alam Aceh tidak lagi menjadi ladang eksploitasi ilegal, melainkan dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini untuk kepentingan Aceh. Jangan lagi ada tambang ilegal yang merusak hutan. Dua minggu dari sekarang alat berat harus keluar. Setelah itu, kita ambil tindakan,” pungkas Mualim.(**/Red)












