BOLTIM, CompasBMR.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Tangel.SH, mendorong setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengurus badan usaha sebagai landasan melakukan aktivitas, “Iya, wajib bagi Bumdes memiliki badan hukum,”kata Hendra,Selasa (16/08/22) saat diruang kerjanya sore tadi.
Menurutnya, saat ini dari 81 Bumdes yang ada di Kabupaten Boltim masih banyak yang belum kantongi badan hukum, “Saat ini baru enam Bumdes yang mempunyai legalitas atau badan hukum,”ungkapnya.
Lanjut Hendra, dengan adanya badan hukum atau legalitas, aktivitas Bumdes akan lebih maksimal tanpa ada kendala, “Iya, dengan adanya badan hukum kan Bumdes ketika pengusulan permintaan dana hibah ke Kementerian bisa diakomodir, karena itu salah satu syaratnya,”tambahnya. (ik).












