Ini Poin-Poin Jeratan, Membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Compasbmr.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),beberkan sejumlah perkara yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, “Pak Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan,”kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto melalui Keterangan Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,Selasa (24/12/24). Dikutip dari Antara.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Boltim Rosita Manoppo Pobela Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026 di Jakarta

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku juga selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata
Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 
Ketua Dekranasda Boltim Rosita Manoppo Pobela Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026 di Jakarta
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan
PMI Boltim dan Pemda Boltim Sinergi Salurkan Air Bersih ke Desa Dodap Saat Musim Kemarau
Rosita Lepas Dukungan untuk Arjuna dan Giselle, Wakili Boltim di Grand Final Nyong-Noni Sulut
Gelar Operasional Polres Boltim, Kapolres Jaga Soliditas dan Responsivitas Jajaran
Pemda Boltim Tepis Issue Video Damkar di Motongkad, Sebut Mobil Sedang Antre Isi Air

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:36 WIB

Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 

Senin, 28 September 2026 - 09:24 WIB

Ketua Dekranasda Boltim Rosita Manoppo Pobela Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026 di Jakarta

Selasa, 22 September 2026 - 19:21 WIB

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan

Senin, 21 September 2026 - 18:23 WIB

PMI Boltim dan Pemda Boltim Sinergi Salurkan Air Bersih ke Desa Dodap Saat Musim Kemarau

Jumat, 18 September 2026 - 20:15 WIB

Rosita Lepas Dukungan untuk Arjuna dan Giselle, Wakili Boltim di Grand Final Nyong-Noni Sulut

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB