BOLMONG – Pasca diumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat.
Aduan tersebut mencatut satu pasangan calon (Paslon) dari tiga bakal Paslon yang mendaftar di KPU, diadukan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Paslon tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Pun jika terbukti melanggar, maka Paslon tersebut akan di diskualifikasi.
Alfian Pobela Komisioner KPU Bolmong mengakui hal tersebut.
“Iya benar, KPU Bolmong telah menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat,” kata Alfian Sabtu 21 September 2024.
“Nantinya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Bolmong selanjutnya akan diklarifikasi. Hasil dari tanggapan masyarakat ini bisa berdampak pada penetapan bakal pasangan calon,” katanya.
Adanya tanggapan masyarakat di KPU Bolmong ini lanjut Alfian, menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah kritis dan melek informasi politik jelang Pilkada Serentak.
Dia menjelaskan, tanggapan masyarakat sendiri merupakan bagian dari proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebelum penetapan pada tanggal 22 September Minggu besok.
KPU sendiri telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 15 hingga 18 September 2024.
“Kami memastikan bahwa setiap tanggapan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jika ada yang belum memenuhi syarat atau tanggapan yang perlu klarifikasi lebih lanjut, kami akan panggil untuk memberikan keterangan di kantor KPU,” ucapnya.
Alfian mengaku, tanggapan yang diterima itu datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR.***(awi)












