Kasus Rolling Pejabat Diadukan ke KPU Bolmong, Satu Paslon Terancam Didiskualifikasi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Pasca diumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat.

Aduan tersebut mencatut satu pasangan calon (Paslon) dari tiga bakal Paslon yang mendaftar di KPU, diadukan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Paslon tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Pun jika terbukti melanggar, maka Paslon tersebut akan di diskualifikasi.

Alfian Pobela Komisioner KPU Bolmong mengakui hal tersebut.

“Iya benar, KPU Bolmong telah menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat,” kata Alfian Sabtu 21 September 2024.

“Nantinya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Bolmong selanjutnya akan diklarifikasi. Hasil dari tanggapan masyarakat ini bisa berdampak pada penetapan bakal pasangan calon,” katanya.

Adanya tanggapan masyarakat di KPU Bolmong ini lanjut Alfian, menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah kritis dan melek informasi politik jelang Pilkada Serentak.

Dia menjelaskan, tanggapan masyarakat sendiri merupakan bagian dari proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebelum penetapan pada tanggal 22 September Minggu besok.

KPU sendiri telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 15 hingga 18 September 2024.

“Kami memastikan bahwa setiap tanggapan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jika ada yang belum memenuhi syarat atau tanggapan yang perlu klarifikasi lebih lanjut, kami akan panggil untuk memberikan keterangan di kantor KPU,” ucapnya.

Alfian mengaku, tanggapan yang diterima itu datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR.***(awi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Oskar Manoppo Pimpin Penyerahan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Solimandungan
Jadi Sumber Mata Pencaharian, Warga Minta APH Buka Kembali Kegiatan Tambang Emas di Perkebunan Oboi
Berbagi Berkah, Pengusaha Tambang Potolo Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan dan Masyarakat
Kodim 1303/BM Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Bombanon
Tanpa Gaji, Irawan Paputungan Siap Hidupkan Kembali PD Gadasera Bolmong
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi di Dumoga Raya, Jembatan Harapan Anak Desa
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Boltim, Pererat Solidaritas Antardaerah
Bupati Bolmong, Sulut, Yusra Alhabsy Larang Keras Pungutan Uang Perpisahan di Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bupati Oskar Manoppo Pimpin Penyerahan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Solimandungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:57 WIB

Jadi Sumber Mata Pencaharian, Warga Minta APH Buka Kembali Kegiatan Tambang Emas di Perkebunan Oboi

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:42 WIB

Berbagi Berkah, Pengusaha Tambang Potolo Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan dan Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 21:20 WIB

Kodim 1303/BM Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Bombanon

Senin, 26 Mei 2025 - 14:54 WIB

Tanpa Gaji, Irawan Paputungan Siap Hidupkan Kembali PD Gadasera Bolmong

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB