BOLMOMG, CompasBMR.com — Menjelang akhir tahun ajaran, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya laporan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, khususnya yang berkedok uang perpisahan.
Dalam pernyataan resminya, Yusra dengan tegas melarang seluruh kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa. Ia menyebut praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dalam dunia pendidikan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada satu pun sekolah yang memungut uang perpisahan dari orang tua siswa. Ini pungli, dan saya melarang keras!” ujar Yusra dalam nada serius, Jumat (17/5/2025).
Laporan dari sejumlah wali murid menyebutkan, ada sekolah yang meminta biaya perpisahan dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Bupati Yusra menganggap hal ini sebagai tindakan yang tidak berempati terhadap kondisi ekonomi sebagian masyarakat.
Ia menginstruksikan agar acara perpisahan siswa digelar secara sederhana dan tidak membebani orang tua. “Silakan buat acara perpisahan, tapi cukup di sekolah saja. Tampilkan kreativitas siswa, bukan membebani orang tua dengan biaya besar,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada imbauan, Bupati juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang masih nekat melakukan pungutan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran keras, bahkan hingga pencopotan dari jabatan.
“Kalau sudah terlanjur menarik uang, saya minta segera dikembalikan. Jika tidak, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Yusra, berkomitmen menjaga pendidikan tetap bersih dan bebas dari praktik pungli. Untuk itu, ia membuka kanal pengaduan langsung kepada dirinya dan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa.
“Ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan sampai langkah mereka menuju pendidikan justru terhambat karena beban yang seharusnya tidak ada,” pungkasnya.
Langkah tegas Bupati Yusra ini dinilai sebagai komitmen nyata untuk menghadirkan pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari kepentingan pragmatis. (Tamsir)












