Jakarta, CompasBMR.com — Kementerian Komunikasi Digital danTikTok Informasi (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) milik TikTok di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan media sosial asal Tiongkok itu dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan data lengkap terkait aktivitas pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 lalu.
Dalam pernyataan resmi, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah telah meminta TikTok menyerahkan data aktivitas selama rentang waktu demonstrasi besar yang terjadi di sejumlah kota. Namun, perusahaan hanya memberikan data secara parsial.
“Pembekuan sementara ini adalah bentuk ketegasan pemerintah. TikTok hanya memberikan sebagian data atas aktivitas TikTok Live pada masa unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, padahal kewajiban PSE privat adalah memberikan data secara utuh ketika diminta oleh otoritas,”ujar Alexander, Jumat (3/10/2025).
Menurut Komdigi, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait kewajiban pelaporan dan keterbukaan data bagi penyelenggara sistem elektronik privat yang beroperasi di Indonesia.
TikTok: Hormati Regulasi, Siap Bekerja Sama
Menanggapi sanksi dari pemerintah, manajemen TikTok Indonesia menyatakan menghormati langkah yang diambil Komdigi dan siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, juru bicara TikTok menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia serta menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan perlindungan privasi pengguna.
“Kami menghormati keputusan otoritas Indonesia dan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi yang konstruktif. TikTok berkomitmen melindungi privasi pengguna, memastikan keamanan data, dan tetap menjadi platform yang bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia,” tulis pernyataan resmi TikTok.
Hingga saat ini, meski izin sementara dibekukan, platform TikTok masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia.
Dukungan DPR: Bentuk Ketegasan Pemerintah
Dukungan terhadap langkah Komdigi datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dev Laksono, menilai keputusan pemerintah membekukan izin TikTok adalah langkah tegas yang patut diapresiasi.
Menurut Dev, pemerintah perlu menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, tanpa memandang asal negara atau skala bisnisnya.
“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus ketegasan dalam menjalankan regulasi. TikTok terbukti tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang menjadi kewajiban PSE. Maka, tindakan tegas pemerintah adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujar Dev di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menambahkan, seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk dalam hal pelaporan aktivitas digital dan kepatuhan terhadap permintaan data oleh pemerintah.
Pengamat: Platform Perlu Ditertibkan
Pandangan serupa disampaikan Pratama Persada, peneliti dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Cisrek). Ia menilai pembekuan TikTok harus dilihat sebagai upaya pemerintah menegakkan disiplin di ruang digital yang selama ini kerap dimanfaatkan secara bebas tanpa pengawasan ketat.
“Setiap kali ada unggahan yang bersifat provokatif atau berpotensi memicu kerusuhan, pemerintah meminta platform menurunkannya. Namun, sering kali mereka menolak dengan alasan kebebasan berekspresi,” kata Pratama.
Menurutnya, jika sebuah platform telah resmi terdaftar dan memperoleh pendapatan di Indonesia, maka perusahaan tersebut berkewajiban mematuhi aturan hukum nasional.
> “Kalau Anda daftar dan beroperasi di Indonesia, apalagi mencari keuntungan di sini, maka harus ikut aturan negara. Itu prinsip dasar kedaulatan digital,” tegasnya.
Amnesti Internasional: Jaga Hak Kebebasan Ekspresi
Sementara itu, Amnesti Internasional Indonesia menilai langkah pembekuan TikTok perlu diwaspadai agar tidak menjadi preseden pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Perwakilan Amnesti menilai pemerintah memiliki hak untuk menegakkan hukum, namun harus tetap menempatkannya dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama terkait privasi dan kebebasan berekspresi.
“Kami menduga kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menelusuri akun-akun yang mungkin memperoleh keuntungan dari siaran langsung selama demo Agustus lalu. Namun, semua hipotesis itu harus diuji secara hukum karena menyangkut hak pengguna dan pembukaan data pribadi,” ujar perwakilan Amnesti.
Menurut Amnesti, platform besar seperti TikTok memiliki tanggung jawab ganda: di satu sisi wajib mematuhi hukum nasional, namun di sisi lain juga terikat oleh komitmen global terhadap perlindungan data pengguna.
Masih Bisa Diakses
Meski izin sementara dibekukan, hingga Sabtu (5/10/2025), pengguna di Indonesia masih dapat menggunakan aplikasi TikTok secara normal. Aktivitas unggahan, siaran langsung, dan interaksi di aplikasi tidak terganggu.
Pemerintah menegaskan bahwa pembekuan bersifat administratif dan tidak langsung berdampak pada layanan pengguna. Namun, jika TikTok tidak segera memenuhi kewajiban penyampaian data, sanksi bisa ditingkatkan hingga pemblokiran permanen.
“Kami memberi waktu kepada TikTok untuk melengkapi data dan menunjukkan itikad baik. Setelah itu, pembekuan bisa dicabut,” kata Alexander Sabar.
Langkah pemerintah ini menjadi babak baru dalam hubungan antara regulator dan platform digital global di Indonesia. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada media sosial, keseimbangan antara kepatuhan hukum, perlindungan privasi, dan kebebasan berekspresi menjadi tantangan yang terus diuji di ruang digital nasional.(**/Red)












