BOLTIM, Compasbmr.com – Nasib tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tak menentu. Pasalnya ketersedian anggaran untuk pembayaran honor mereka untuk triwulan IV tahun 2022 terancam tidak mencukupi.
Hal ini sesuai pembahasan rapat Asisten III Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (10/08/2022) dengan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Boltim.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Boltim Drs. Rusmin Mokagow mengatakan, pemerintah kabupaten hanya akan memperpanjang masa kerja THL hingga triwulan ke-III bulan September tahun 2022,
“Untuk masa kerja THL di perpanjang setiap tiga bulan. Sekarang masuk triwulan III dan masa kerja diperpanjang lagi sampai September 2022 mendatang,”ungkap Rusmin.
Menurutnya, saat ini pihak Pemkab belum bisa menjamin akan ketersediaan anggaran pembayaran honor THL sampai dengan triwulan ke-IV sambil mencari solusi dengan pimpinan SKPD.
“Iya, hasil rapat tadi dengan kepala SKPD masa kerja THL akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Artinya apabila anggaran tidak mencukupi, maka masa kerja THL kemungkinan tidak diperpanjang,”beber Rusmin.
Lanjut Rusmin, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih akan melakukan perhitungan ketersediaan anggaran sampai dengan bulan Desember 2022 dan terus berupaya agar ada anggaran untuk tindak lanjut perpanjangan masa kerja THL sampai dengan akhir tahun nanti.
“Pada prinsipnya kita akan pertimbangkan perpanjangan di triwulan ke IV sebab semua tentu tergantung kesiapan anggaran. Apabila memungkinkan maka akan diperpanjang, namun apabila tidak ada anggaran maka tentunya para THL harus legowo menerima untuk sukarela atau tanpa honor di triwulan ke-IV,”terangnya.
Dia menambahkan, ketentuan rekrutmen THL pada dasarnya sudah tidak bisa dilakukan sebagaimana anjuran pemerintah pusat. Namun karena atas pertimbangan Bupati Boltim yang menilai akan kekurangan PNS, maka dilakukanlah penerimaan dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kemenpan telah mengeluarkan ketentuan terhadap daerah bahwa batas penerimaan THL hanya sampai 28 November 2023. Permintaan pak Bupati Boltim sekiranya melayangkan permohonan penerimaan THL, sebab daerah Boltim masih sangat membutuhkan tenaga pendamping karena kurangnya jumlah PNS,” pungkasnya.
Diketahui, untuk penerimaan THL dilingkup Pemkab Boltim Tahun 2022, tercatat sebanyak 603 orang THL. Jumlah tersebut tersebar di semua satuan kerja, dimana THL terbanyak ada di satuan kerja Polisi Pamong Praja (Pol-PP). (*)












