Tutuyan, CompasBMR.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama DPRD resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Boltim, Kamis (4/12/2025).

Dua regulasi tersebut masing-masing adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Boltim, M. Iksan Pangalima, yang hadir mewakili Bupati Oskar Manoppo.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Pemkab Boltim menegaskan bahwa lahirnya Perda KTR merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dari paparan asap rokok.
“Penyusunan Ranperda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif,”ujar Sekda.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut menetapkan tujuh kawasan sebagai zona larangan merokok, yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Institusi pendidikan
3. Tempat kerja
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat bermain anak
7. Tempat umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok di luar kawasan yang telah diatur.
Sementara itu, terkait Perda RP3KP, Sekda menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman jangka panjang dalam pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Boltim. Perda ini juga mendukung pencapaian target nasional 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, nol kawasan kumuh, dan 100 persen sanitasi layak.
“Kedua perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”kata Sekda.

Dengan disetujuinya kedua ranperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memastikan implementasi dan pengawasan berjalan optimal.
Selain Sekda, rapat paripurna ini juga dihadiri para asisten daerah serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(Adv)












