Manado, CompasBMR.com-
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta untuk memperkuat Sistem Merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tahap pra ekspose Manajemen Talenta dilaksanakan pada 17 September 2026 di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado sebagai persiapan sebelum proses evaluasi di tingkat pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim sekaligus Ketua Tim Manajemen Talenta, Moh. Iksan Pangalima,S.Pi,.M.Si mengatakan manajemen talenta merupakan kebutuhan mutlak untuk menghadirkan birokrasi profesional berbasis kompetensi.
“Kami berharap penerapan Manajemen Talenta dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”kata Iksan.
Komitmen Pemkab Boltim terhadap inisiatif ini dimulai sejak penandatanganan kesepakatan dengan Kepala Kantor Regional XI BKN Manado pada 18 Juli 2025.
Sejak itu, Pemkab Boltim melakukan penguatan regulasi, pembentukan kelembagaan, penyusunan instrumen, koordinasi, dan pendampingan bersama BKN.
Landasan hukum daerah yang telah ditetapkan meliputi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2026 tentang Tim Manajemen Talenta ASN.
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Akhmad Syauki, menyatakan pra ekspose berperan penting untuk mengecek kesiapan instansi sebelum masuk tahap ekspose di pusat.
Menurutnya, paparan capaian dan persiapan perlu mendapatkan evaluasi agar kekurangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap setiap instansi bisa segera melakukan ekspose, sehingga langkah menuju penerapan manajemen talenta dapat tercapai bersama,”ujarnya.
Pemkab Boltim juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung implementasi manajemen talenta.
Pelaksanaan program menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi.
Dalam tahapan ekspos, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus evaluasi:
1. Kelembagaan manajemen talenta,
2. Struktur dan tata kelola manajemen talenta instansi.
3. Implementasi manajemen talenta instansi.

Iksan menjelaskan kebijakan itu akan diprioritaskan pada pengisian jabatan manajerial dan strategi retensi talenta untuk memastikan keberlanjutan pengembangan kapasitas ASN.
“Ke depan, Pemkab Boltim akan terus mendukung dan mempertahankan keberlanjutan proses Manajemen Talenta, khususnya dalam pengisian jabatan manajerial,”ujarnya.
Pelaksanaan manajemen talenta juga menuntut ketersediaan data dan sistem terintegrasi untuk pengelolaan karier dan mobilitas ASN secara terstruktur.

BKN Regional XI memberi pendampingan melalui koordinasi, sosialisasi, asistensi, dan pendalaman materi sejak 2025, yang diapresiasi Pemkab Boltim sebagai mitra penting dalam proses tersebut.
Hasil akhir dari proses ini ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengambilan Keputusan Kepala BKN terkait penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Boltim.
Jika berhasil, penerapan diharapkan memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan mobilitas ASN sehingga mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan layanan publik.(*/Red)












