Tutuyan, CompasBMR.com – Menyikapi fenomena Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang mulai meresahkan warga masyarakat khususnya para orang tua.
Sehingga muncul desakan dari masyarakat permintaan pembuatan legal drafting peraturan daerah (Perda) pelarangan kebiasaan LGBT. Hal ini ditanggapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Moh.Iksan Pangalima,S.Pi,.M.Si, “Iya, penyakit LGBT harus dicegah,”katanya kepada wartawan pada Rabu (9/06/26) diruang kerjanya.
Menurut Sekda, pihaknya mendukung dan mendorong pembuatan legal drafting rancangan peraturan daerah (Perda) anti LGBT, sebelum berkembang menjadi satu komunitas.
“Apalagi kebiasaan seperti ini melanggar norma agama,”ujar Pangalima.
Namun lanjut Sekda dalam pembuatan legal drafting peraturan daerah tersebut akan dikaji sambil mempelajari aturan yang lebih tinggi.
Sebelum itu ketua DPRD Boltim Samsudin Dama menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembuatan peraturan daerah anti LGBT.
Sementara dibeberapa kota di Indonesia termasuk Lampung dan Kota Makassar mulai dibahas Perda anti LGBT. (**/Red)












