COMPASBMR.COM, Boltim – Pemerintah Desa Motongkad Tengah, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara mengusulkan sebanyak 150 Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penjabat Sangadi (Kepala Desa,red) Motongkad Tengah Yola Mamonto, mengatakan hal tersebut sudah diusulkan pada sosialisasi perdana PTSL. “Itu diusulkan saat masih Pemerintah desa sebelumnya,”ujar Yola, Rabu (24/5/23).
Dia menyebutkan, program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai informasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merupakan program Pemerintah pusat.
“PTSL adalah program Pak Presiden Jokowi melalui Kementrian Agraria,”ungkapnya.
Sementara itu Kaur Pembangunan Subhan Mokoginta yang menangani hal tersebut mengungkapkan, 150 ini merupakan pengusulan awal pihaknya pada program PTSL melalui sosiologi BPN beberapa tahun lalu.
“Kalau tidak salah awal Sosialisasi BPN itu masih dua tahun lalu dan nanti Selasa (23/5/23) lalu baru ada tindaklanjut dari mereka di Desa Motongkad Tengah,”ujarnya.
Lanjut Subhan, tadi pagi juga pihak BPN Boltim datang ke kantor Desa Motongkad Tengah untuk berkoordinasi soal data tersebut namun pihaknya belum turun lapangan menjemput data ke masyarakat selaku pemilik lahan pekarangan rumah dan perkebunan.
“Insyaallah Kamis 25 Mei besok kami mulai menjemput data sekalian antar formulir ke pemilik lahan untuk mereka isi karena menurut BPN untuk tahap awal ini minimal bisa capai 30 formulir bahkan lebih dari itu juga lebih baik, selanjutnya formulir yang sudah di isi itu diserahkan ke BPN, karena tahap satu terakhir minggu ini,”tambahnya.
Informasi persyaratan pembuatan sertifikat tersebut yang diminta yakni hanya KTP, KK dan Surat Tanah. Kemudian sasarannya semua golongan mulai dari ASN, Pengusaha dan masyarakat biasa.
Penulis : Mudrik Mamonto












