Tutuyan, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk mengintegrasikan data pertanahan dan pajak daerah.
Penandatanganan dilakukan Bupati Oskar Manoppo dan Kepala Kantah Candra Husain di Ruang Kerja Bupati, Tutuyan, Senin (18/5/2026).
Kerja sama lima tahun itu mencakup integrasi data pertanahan dengan pajak daerah, percepatan pensertifikatan aset pemerintah, pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Boltim.
Bupati Oskar Manoppo menyatakan integrasi berbasis teknologi ini diharapkan meningkatkan transparansi administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita dapat memetakan potensi PBB-P2 dan BPHTB secara lebih akurat dan real-time. Kerja sama ini juga krusial untuk mengamankan aset daerah melalui percepatan sertifikasi legal,”kata Oskar.
Secara teknis, interkoneksi data akan menggunakan web service berbasis REST JSON yang dikelola bersama oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
Sistem tersebut memungkinkan validasi bukti pembayaran BPHTB dan pencocokan data wajib pajak berjalan lebih cepat tanpa birokrasi panjang.
PKS berlaku lima tahun dengan mekanisme koordinasi yang meliputi rekonsiliasi data manual minimal satu kali sebulan.
Pemkab berharap sinergi ini meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola agraria yang berkepastian hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.(**)












