CompasBMR.com, Bolmong – Polres Bolmong melalui tim Resmob Raja Bogani lakukan penggerebekan arena judi sabung ayam pisau yang berlokasi di desa Buntalo kecamatan Lolak, Minggu 2 Februari 2025.
Dalam Pengerebekan itu, tim Resmob Raja Bogani berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam sekaligus barang bukti yang digunakan pelaku.
Informasi berhasil dihimpun penggerebekan itu dilakukan pada sore hari, sekitar Pukul 15.30 WITA,
” Berawal laporan masyarakat setempat bahwa adanya judi sabung ayam pisau di tempat tersebut yang dilakukan setiap hari minggu,” Tutur Kasat Reskrim Polres Bolmon IPTU M.S Mentu SIP.

Usai menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut, lanjut Kasat, tim Resmob Raja Bogani langsung menuju lokasi.
Ketika tiba di lokasi, pihaknya kemudian mengecek dan menyasar lahan yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam. Petugas menemukan puluhan warga tengah melakukan judi sabung ayam dan langsung lakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, Resmob Raja Bogani berhasil menangkap 10 orang pelaku judi sabung ayam sekaligus barang bukti berupa 14 ekor ayam dan belasan kendaraan roda dua maupun roda empat serta dua buah handpone yang digunakan para pelaku.
Kemudian uang tunai yang digunakan para pelaku judi sabung ayam untuk taruhan berjumalah Rp.1.627.00 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
” Saat ini, para pelaku judi sabung ayam pisau beserta barang bukti telah diamankan di polres Bolmong,” terang Kasat. (Sam)












