Jakarta, CompasBMR.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan publik. Beleid yang disebut-sebut sebagai “kiamat bagi koruptor” itu kini resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, pengalaman panjang tarik-ulur pembahasan di parlemen menimbulkan tanda tanya besar: benarkah kali ini DPR serius?
Janji yang Tak Kunjung Terealisasi
DPR sudah berulang kali menjanjikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada 17 September lalu, sejumlah legislator menyatakan siap menuntaskan dalam bulan itu juga. Namun, hingga rapat paripurna terakhir, RUU tersebut tak pernah masuk agenda.
Alih-alih diselesaikan, publik kembali disuguhi janji baru: setidaknya RUU ini akan disahkan pada 2025. Pola “menunda dengan janji baru” ini memunculkan skeptisisme. Jika pada periode lalu RUU ini masuk Prolegnas namun tak juga dibahas serius, apa jaminannya kali ini berbeda?
Keterlambatan ini bukan hanya soal teknis. Ia mencerminkan tarik-ulur politik di Senayan, di mana kepentingan elite kerap lebih dominan daripada kepentingan rakyat.
Desakan dari Istana
Presiden Prabowo Subianto tampaknya ingin memutus rantai keragu-raguan itu. Dalam pertemuan dengan serikat pekerja dan tokoh lintas agama, Prabowo menegaskan komitmennya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Bahkan, ia meminta langsung kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar mempercepat proses legislasi.
Desakan ini bukan sekadar simbolis. Bagi Prabowo, yang baru beberapa bulan menjabat, isu antikorupsi adalah modal penting membangun legitimasi publik. Dengan menekan DPR mempercepat pembahasan, ia ingin menunjukkan keseriusan memerangi salah satu penyakit kronis bangsa: korupsi.
Namun, realitas politik tidak sesederhana itu. Meski presiden mendukung, DPR tetap memegang kunci. Pertanyaannya: apakah elite parlemen mau kehilangan ruang kompromi politik yang sering kali berhubungan dengan praktik rente?
Ketua DPR: Hati-hati Jangan Terburu-buru
Puan Maharani menyatakan setiap pembahasan RUU harus memenuhi mekanisme, syarat hukum, dan masukan masyarakat. Pernyataan itu terdengar wajar secara prosedural, tetapi juga bisa dibaca sebagai sinyal “rem” agar pembahasan tidak terlalu cepat.
Pernyataan Puan memperlihatkan dua sisi. Pertama, DPR ingin menegaskan independensinya, tidak sekadar tunduk pada desakan presiden. Kedua, ada indikasi tarik-ulur internal partai-partai politik yang masih menimbang konsekuensi dari pengesahan RUU ini.
Mengapa DPR Ragu?
Pertanyaan paling krusial adalah: mengapa DPR tampak enggan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset?
Ada beberapa faktor:
1. Implikasi Langsung bagi Elite Politik
Banyak kasus korupsi melibatkan politisi. RUU ini memungkinkan negara menyita aset tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap. Artinya, risiko menyasar elite politik lebih besar.
2. Kepentingan Ekonomi dan Bisnis
Aset hasil kejahatan tidak selalu murni “uang panas”. Ia bisa bercampur dalam investasi, proyek, atau jaringan bisnis. Jika RUU disahkan, akan ada efek domino yang bisa menimbulkan resistensi dari kelompok bisnis yang punya kedekatan dengan politisi.
3. Kalkulasi Elektoral
Bagi sebagian partai, mendukung RUU ini secara terbuka memang populis. Namun, di balik layar, ada ketakutan kehilangan sumber pendanaan politik. Politik praktis Indonesia masih sangat bergantung pada dana nonformal yang sering kali tidak transparan.
Tekanan Publik Jadi Penentu
Meski demikian, gelombang desakan publik terus menguat. Mahasiswa, buruh, hingga aktivis antikorupsi menegaskan pentingnya regulasi ini. Mereka sadar, jika isu ini dibiarkan tenggelam oleh agenda lain, DPR akan kembali menunda.
“Kalau rakyat lengah sebentar saja, isu ini akan hilang dari radar, dan DPR tidak akan mengebut pembahasan,” ujar seorang aktivis mahasiswa dalam diskusi daring.
Tekanan publik menjadi satu-satunya “rem” terhadap budaya menunda di parlemen.
Momentum Politik yang Rawan Hilang
Momentum politik untuk mengesahkan RUU ini sebenarnya cukup kuat: dukungan presiden, sorotan media, dan desakan masyarakat. Namun, momentum bisa hilang kapan saja. DPR punya segudang alasan prosedural untuk menunda, dari masa sidang yang sempit hingga kebutuhan kajian mendalam.
Kegagalan memanfaatkan momentum akan menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga legislatif. Ia mempertegas kesan bahwa DPR selalu kalah oleh kepentingan sempit dibanding kepentingan bangsa.
Antara Harapan dan Skeptisisme
RUU Perampasan Aset adalah ujian nyata bagi komitmen antikorupsi elite politik Indonesia. Jika disahkan, ia bisa menjadi instrumen penting menutup celah impunitas koruptor. Jika kembali ditunda, ia akan menambah daftar panjang janji politik yang tak pernah ditepati.
Bagi Presiden Prabowo, keberhasilan mendorong DPR mengesahkan RUU ini akan menjadi pencapaian awal yang signifikan. Namun, jika gagal, komitmen antikorupsi pemerintahannya akan dipertanyakan sejak dini.
Sementara itu, bagi DPR, pengesahan RUU ini bisa menjadi momen langka memulihkan kepercayaan publik yang terus menurun. Tetapi, jika mereka tetap memilih jalan menunda, publik akan semakin yakin bahwa parlemen lebih nyaman berdiri di sisi kepentingan sempit ketimbang bersama rakyat.
Penutup
Pertarungan politik seputar RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal teks hukum, tetapi soal siapa yang benar-benar berkomitmen melawan korupsi. Di satu sisi, rakyat mendesak agar aset hasil kejahatan segera dikembalikan ke negara. Di sisi lain, elite politik masih menimbang untung-rugi bagi kepentingan mereka sendiri.
Dalam situasi seperti ini, hanya ada satu kata kunci: pengawalan publik. Tanpa tekanan rakyat, RUU Perampasan Aset berisiko kembali menjadi “janji kosong” di meja DPR.(**/Red)












