Sejumlah Perusahaan di Boltim Tak Kooperatif Menyampaikan Data LKPM 

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CompasBMR.com – Gerai Alfamart, Indomaret,PT Panorama,Karunia Jaya Sejati (KJS) serta perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi berinvestasi di wilayah Kabupaten Boltim hingga kini belum menyerahkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahunan.

Demikian penyampaian Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Taufik Modeong, Rabu 13 April 2022 diruang kerjanya saat ditemui sejumlah awak media.

 

Menurut dia, menyampaikan data LKPM tersebut merupakan kewajiban setiap tahun oleh pihak perusahaan, apalagi yang berinvestasi di daerah,

“Sejak bulan lalu kami sudah melayangkan surat permintaan data LKPM ke Alfamart, Indomaret dan perusahaan lainnya untuk tahun 202 punya, namun sampai skarang belum mereka tindaklanjuti, kami nilai mereka tak kooperatif,”kata Modeong.

Baca Juga:  UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

 

Lanjutnya, tujuannya LKPM oleh pihak perusahaan ke DPMPTS Boltim yakni  agar diketahui berapa nilai investasi setiap tahunnya di daerah,

“Untuk nilai investasi mereka tahun 2021 kami belum tahu. Selama ini yang rutin melaporkan LKPM hanya PT ASA, PT LBI, PT Nomontang,”bebernya.

 

Pihaknya juga menyinggung  PT Panorama yang dibawah naungan PT Nomontang harusnya juga melaporkan LKPM tahunan, sebab modal usaha mereka lebih besar dari PT Nomontang, hal ini juga sesuai penyampaian dari DPMPTSP Pemerintah Provinsi SULUT,

 

“Menurut pihak DPMPTSP Provinsi PT Panorama juga harus laporkan data LKPM mereka meski dia dibawah naungannya PT Nomontang tapi sayangnya selama ini mereka belum pernah melapor,”ujarnya

Baca Juga:  Kenakan Batik,Peserta Asal Boltim Tampil Memukau dan Raih Dua Penghargaan di BSG Fest 2026

Pihak perusahaan yang tak mau melaporkan data LKPM  bisa kena sangsi sesuai  UU 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, dan turunan dari undang undang itu yakni peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan berusaha berbasis resiko.

 

LKPM bisa juga dipantau melalui aplikasinya namun pihaknya belum bisa akses, ini harus laporan dulu ke pihak Kementerian.

 

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Oskar Manoppo Dorong Desa Lingkar Tambang Manfaatkan Program CSR PT ASA
Polemik Data Desil Boltim Akan Diseriusi Pemerintah Daerah 
Warga Lingkar Tambang Masih Waswas, Limba Tambang Belum Final,LBI Tolak Keberadaan PT ASA
BPJS Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan NIK KTP, Bupati Oskar: Agar Tak Ragu Lagi Silahkan Cek
Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi
Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu
OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim
UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Dorong Desa Lingkar Tambang Manfaatkan Program CSR PT ASA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Polemik Data Desil Boltim Akan Diseriusi Pemerintah Daerah 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Warga Lingkar Tambang Masih Waswas, Limba Tambang Belum Final,LBI Tolak Keberadaan PT ASA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:46 WIB

BPJS Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan NIK KTP, Bupati Oskar: Agar Tak Ragu Lagi Silahkan Cek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi

Berita Terbaru