Compasbmr.com, Boltim — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahap VI.

Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Kotamobagu pada Rabu (12/03/25), sesuai dengan undangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor UND-/PK/2026 tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wabup Argo Sumaiku menegaskan pentingnya perjanjian ini untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap tahun kepala daerah diwajibkan menandatangani perjanjian serupa guna meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, DJP, dan DJPK.

“Hari ini saya mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo untuk menandatangani kerjasama di sektor perpajakan daerah. Ini sangat penting karena berkaitan dengan pemungutan pajak daerah,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan mengoptimalkan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan pajak daerah.
“Kerjasama ini akan membantu dalam optimalisasi penyampaian data keuangan daerah dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.
Advertorial












