Compasbmr.com, Jakarta-Satu (1) Januari 2025 mulai berlaku tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan pemerintah ini tidak hanya memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.
Kepala Bursa Otomotif Mangga Dua Square, Agus Focus mengatakan kenaikan harga mobil baru akan mendorong naiknya harga mobil bekas.
“Kalau mobil bekas saya rasa ikut terangkat juga, bahkan lebih panas daripada 2024,” kata Agus di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Prediksi Agus, jika harga mobil baru seperti Toyota Innova Zenix naik sekitar Rp 30 juta, maka harga mobil bekasnya juga akan mengalami kenaikan serupa.
Misalnya, untuk mobil dengan harga Rp 600 juta, kenaikan diperkirakan mencapai 5 persen.
“Soalnya selisih harga mobil yang laku kondisi baru dan bekas sedikit sekali. Misal Innova barunya Rp 610 juta, bekasnya bisa dijual Rp 580 juta sampai Rp 590 juta, tahunnya sama, cuma beda bekas dan baru saja,” kata Agus saat dikutip dari Kompas.co.
Selisih harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta antara mobil baru dan bekas masih dianggap menarik oleh konsumen, terutama untuk jenis mobil yang memiliki permintaan tinggi di pasaran.
Redaksi












