Tutuyan, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah cepat dan tegas menanggapi keluhan warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, terkait dampak aktivitas pertambangan yang dijalankan KUD Nomontang.
Pemkab memerintahkan penundaan sementara kegiatan penambangan yang beroperasi di dalam dan dekat kawasan permukiman serta membentuk Tim Terpadu Pengawasan untuk menindaklanjuti permasalahan lingkungan dan sosial tersebut.

Keputusan itu muncul setelah pertemuan antara perwakilan masyarakat Desa Lanut, pengurus KUD Nomontang Lanut, dan jajaran Pemkab yang dipimpin langsung oleh Bupati Oskar Manoppo,SE,.MM, pada 31 Agustus 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda).
Pertemuan ini bermula dari surat permohonan Forum Masyarakat Lanut Bersatu Nomor 02.FMLB.01.02.A-1.08.2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang meminta pemkab memediasi dan mencari solusi atas dampak tambang terhadap warga.

Warga Desa Lanut dalam pertemuan mengeluhkan kerusakan rumah, kondisi permukiman yang rawan longsor, rusaknya fasilitas umum termasuk jalan kabupaten dan jalan provinsi, serta terganggunya pasokan air bersih akibat kerusakan jaringan perpipaan.
Selain itu, warga meminta ketersediaan lahan usaha dan alokasi hasil tambang bagi masyarakat yang terdampak karena sebagian besar lahan mereka masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik KUD Nomontang.
“Sejumlah rumah kami retak dan jalan utama sudah ambles beberapa titik. Warga takut ketika musim hujan karena potensi longsor sangat tinggi,”ujar perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan, sebagaimana tercatat dalam notulen rapat.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Iksan Pangalima,S.Pi,M.Si mengeluarkan surat permohonan penundaan sementara aktivitas KUD Nomontang Lanut pada 1 September 2026.
Selanjutnya, Bupati Oskar Manoppo memimpin peninjauan lapangan untuk melihat kondisi faktual di Desa Lanut dan menilai dampak terhadap permukiman dan fasilitas umum.
Pada 7 September 2026, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 298 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan Terhadap Permukiman Warga Yang Berada Dalam Konsesi Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah, para asisten, serta OPD terkait yang tugasnya melakukan pengawasan berkala, verifikasi teknis, dan merumuskan langkah mitigasi.
Rapat lanjutan Tim Terpadu pada 11 September 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:
– Penundaan sementara penggunaan alat berat di kawasan permukiman
– Penataan dan penutupan galian yang tidak produktif di sekitar permukiman
– Penerapan terasering pada lahan rawan longsor untuk mencegah amblesan
– Penanganan dan relokasi bagi rumah yang rusak dan berisiko roboh
– Perlindungan serta perbaikan jaringan perpipaan air bersih.
– Penyediaan alokasi hasil tambang berupa sisa olahan atau peluang kerja bagi warga terdampak.
KUD Nomontang Lanut, yang hadir diwakili pengurus inti, diminta untuk menunda sementara aktivitas operasional di area permukiman hingga rekomendasi teknis Tim Terpadu dilaksanakan dan kondisi aman terverifikasi.
Pemkab juga menyampaikan upaya pengajuan perbaikan jalur jalan provinsi yang rusak ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Namun, proses perbaikan terkendala besaran biaya dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami sudah mengupayakan ke tingkat provinsi hingga pusat, tetapi perbaikan belum bisa segera direalisasikan karena anggaran,”kata salah satu pejabat OPD yang memaparkan kondisi dalam rapat.
Sebagai langkah konkret, Tim Terpadu akan melakukan pendataan warga terdampak dan menyiapkan opsi lokasi relokasi bersama Pemerintah Desa Lanut, Camat Modayag, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta pengurus KUD.
Pengawasan berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup juga menjadi bagian dari rencana kerja tim. Rencana kerja dan keputusan rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut.
Masyarakat Desa Lanut menunggu realisasi rekomendasi tersebut agar dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang dapat segera ditanggulangi.(*/ik)












