BOLTIM, CompasBMR.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), resmi menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Boltim, Senin (23/6/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Boltim, Tutuyan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan bahwa penetapan Perda ini bukan hanya sekadar rutinitas legislasi, melainkan langkah strategis untuk membangun struktur keuangan daerah yang kuat dan mandiri.
“Hari ini kita menetapkan bukan sekadar produk hukum, tetapi arah baru penguatan struktur keuangan daerah. Ini adalah komitmen nyata untuk menjadikan Boltim lebih mandiri secara fiskal,” ujar Oskar dalam sambutannya.
Oskar menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas dinamika regulasi nasional dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan penting, seperti harmonisasi substansi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
“Perda ini dirancang agar pengelolaan pajak dan retribusi menjadi lebih efektif, transparan, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya DPRD dan Panitia Khusus Ranperda, atas dedikasi dan kerja sama yang solid selama proses penyusunan hingga penetapan perda ini.
“Sinergi kelembagaan ini adalah bentuk kolaborasi produktif demi satu tujuan: kesejahteraan rakyat Boltim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perda yang disahkan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang fiskal baru untuk mendanai pembangunan prioritas, seperti penguatan desa, pelayanan dasar, dan ekonomi lokal.
“Boltim Bangkit bukan hanya slogan. Ini adalah bukti bahwa arah kebangkitan ditopang oleh regulasi yang kuat dan komitmen bersama,” tutup Oskar.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta insan media dari berbagai platform.
Redaksi












