CompasBMR.com – Aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur lebih tepatnya di PT. PLN diduga dilakukan pihak Subkon yang sedang mengerjakan gardu induk oleh oknum berinisial AS dan AL dinilai Andy Riady merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini juga bisa di pidana,”kata Dirut LAKRI.
Menurut Andy, hal itu karena galian C merupakan aktivitas ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
“Tanpa izin galian C otomatis aktivitasnya ilegal juga, ini sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”terang Andy, Rabu (29/03/22).
Dia menuturkan, aktivitas oknum (AS dan AL,red) tersebut yang telah memperjualbelikan galian C Ilegal merupakan perbuatan yang jelas melanggar regulasi.
Selain itu bila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana.
“Perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi,”terangnya.
“Bila mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”tambah Andy.
Ia menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Andy.
Andy menjelaskan, pada pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”tandasnya (ik)












