Astaga Ada Oknum Penjual Matrial Galian C Ilegal di Tutuyan 

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CompasBMR.com – Aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur lebih tepatnya di PT. PLN diduga dilakukan pihak Subkon yang sedang mengerjakan gardu induk oleh oknum berinisial AS dan AL  dinilai Andy Riady merupakan kegiatan yang melanggar hukum.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini juga bisa di pidana,”kata Dirut LAKRI.

Menurut Andy, hal itu karena galian C merupakan aktivitas ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Tanpa izin galian C otomatis aktivitasnya ilegal juga, ini sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,”terang Andy,  Rabu (29/03/22).

Baca Juga:  UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Dia menuturkan, aktivitas oknum (AS dan AL,red) tersebut yang telah memperjualbelikan galian C Ilegal merupakan perbuatan yang jelas melanggar regulasi.

Selain itu bila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana.

“Perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi,”terangnya.

“Bila mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”tambah Andy.

Ia menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  17 Satuan Pendidikan Boltim Segera Terima BOS Kinerja dari Kemendikdasmen

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Andy.

Andy menjelaskan, pada pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”tandasnya (ik)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi
Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu
OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim
UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim
Pemkab Boltim Minta Program PPM KUD Nomontang Berdampak bagi Masyarakat
Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata
Tak Pernah Jauh dari Demokrasi, Jamal Rahman Iroth Kembali ke KPU Boltim
Pemda Boltim Segera Bentuk Tim Penanganan  Lokasi PETI Mintu Atoga Boltim 

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:38 WIB

OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:16 WIB

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Pemkab Boltim Minta Program PPM KUD Nomontang Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB