Bawaslu Boltim Secara Resmi Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan Desa, Berikut Ini Persyaratannya

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Compasbmr.com, Boltim–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Demikian penyampaian Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto,S.Kom kepada media ini, Jumat 17 Mei 2024 saat diruang kerjanya.

Kata dia, pendaftaran PKD ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Kebutuhan Panwaslu PKD ini tentunya berbeda-beda di wilayah masing-masing yang ada di Indonesia dan di Boltim sendiri ada 81 Desa sesuai jumlah kelurahan/desa. Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 18 Mei – 21 Mei 2024, penerimaan berkas dilakukan Sekretariat Bawaslu Boltim,”Ujar Mutahir.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah mengumumkan jadwalnya melalui Media Sosial Bawaslu Boltim.

Secara umum, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata

Berikut jadwal Pembentukan PKD: – Pengumuman pendaftaran: 15-17 Mei 2024;

– Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 18 – 21 Mei 2024
– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran: 22 Mei 2024
-Penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan: 22 Mei –24 Mei 2024
-Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi: 25 Mei 2024
-Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25 Mei – 30 Mei 2024
-Pelaksanaan Tes Wawancara 27 Mei –28 Mei 2024
– Pengunguman PKD terpilih: 30 Mei 2024
– Pelantikan PKD Terpilih: 1-2 Juni 2024.

Persyaratan PKD Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar,’ (Ik)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata
Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 
PMI Boltim dan Pemda Boltim Sinergi Salurkan Air Bersih ke Desa Dodap Saat Musim Kemarau
Rosita Lepas Dukungan untuk Arjuna dan Giselle, Wakili Boltim di Grand Final Nyong-Noni Sulut
Pemda Boltim Tepis Issue Video Damkar di Motongkad, Sebut Mobil Sedang Antre Isi Air
Bupati Oskar Manoppo Turun Tangan, Pemkab Boltim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Permukiman Desa Lanut
Stok Beras Saat Musim Kemarau Kabupaten Boltim Masih Aman
Polres Boltim Serius Selidiki Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Desa Atoga Timur

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:36 WIB

Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 

Senin, 21 September 2026 - 18:23 WIB

PMI Boltim dan Pemda Boltim Sinergi Salurkan Air Bersih ke Desa Dodap Saat Musim Kemarau

Jumat, 18 September 2026 - 20:15 WIB

Rosita Lepas Dukungan untuk Arjuna dan Giselle, Wakili Boltim di Grand Final Nyong-Noni Sulut

Senin, 14 September 2026 - 20:30 WIB

Pemda Boltim Tepis Issue Video Damkar di Motongkad, Sebut Mobil Sedang Antre Isi Air

Sabtu, 12 September 2026 - 19:23 WIB

Bupati Oskar Manoppo Turun Tangan, Pemkab Boltim Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Permukiman Desa Lanut

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB