BOLMONG, CompasBMR.com- Masalah keabsahan dokumen kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2024 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ternyata tidak memenuhi persyaratan utama, yakni pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer.
Dugaan praktik manipulasi dokumen pun mencuat. Dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang semestinya dikeluarkan secara ketat oleh kepala sekolah atau kepala puskesmas, justru diduga diberikan kepada calon PPPK tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses rekrutmen.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menanggapi serius persoalan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pendaftaran PPPK di lingkup pemerintahan daerah. Menurutnya, pengangkatan PPPK seharusnya dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada kompetensi, bukan karena hubungan kedekatan pribadi.
“Kita butuh orang-orang yang benar-benar paham dan profesional di bidangnya. Bukan sekadar mendapatkan SPTJM karena dekat dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas,” ujar Yusra dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran, maka pemerintah daerah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas. Ia menyebut, kepala sekolah maupun kepala puskesmas yang terbukti memberikan SPTJM secara tidak sah akan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, kelulusan PPPK yang bersangkutan akan dibatalkan.
“Kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memberikan SPTJM tanpa dasar yang sah akan dipecat, dan kelulusan PPPK-nya akan dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Bolmong turut angkat bicara. Mereka meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk mengevaluasi kinerja oknum di instansi terkait, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas secara profesional.
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat Bolmong berharap proses seleksi PPPK dapat kembali pada koridor yang semestinya—adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi.
(Tamsir)












