Dekab Boltim Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2021

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CompasBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021.

Giat digelar pada gedung DPRD Boltim, Selasa (29/3) itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Meidy Lensun dan dihadiri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Wakil Bupati Oskar Manoppo, Kapolres Boltim, para Asisten serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Boltim Meidy Lensun menuturkan, LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Juncto Pertaturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Pasal 19 ayat 1, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Lensun.

Baca Juga:  Bupati Boltim Oskar Manoppo Resmikan Gedung Gereja dan Pastori GMIBM Filadelfia Tombolikat

Sedangkan pasal 20 ayat 1 kata Meidy, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, capaian kinerja program dan kegiatan, kemudian pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Ayat 2, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah,” terangnya.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ tahun 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga:  Kenakan Batik,Peserta Asal Boltim Tampil Memukau dan Raih Dua Penghargaan di BSG Fest 2026

“Yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban,” ucap Meidy.

Sementara itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengatakan, LKPJ kepala daerah tahun 2021 disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Dalam LKPJ tahun anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan member informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan dalam LKPJ dapat di pahami kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang membuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun,” papar Bupati.

Baca Juga:  Pemda Boltim Segera Bentuk Tim Penanganan  Lokasi PETI Mintu Atoga Boltim 

Dipastikan Mamonto, sebagaimana diketahui bersama bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021 merupakan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawah konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021,” tandasnya.

Adv/IK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi
Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu
OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim
UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim
Pemkab Boltim Minta Program PPM KUD Nomontang Berdampak bagi Masyarakat
Penertiban Tambang Rakyat di Boltim Dinilai Butuh Solusi Nyata
Tak Pernah Jauh dari Demokrasi, Jamal Rahman Iroth Kembali ke KPU Boltim
Pemda Boltim Segera Bentuk Tim Penanganan  Lokasi PETI Mintu Atoga Boltim 

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:38 WIB

OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:16 WIB

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Pemkab Boltim Minta Program PPM KUD Nomontang Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB