Tutuyan, CompasBMR.com – Meningkatnya keberadaan kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akhir‑akhir ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan para orang tua.
Mereka mendesak DPRD Boltim, Bupati Oskar Manoppo, Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (BP3A) untuk segera merumuskan legal drafting Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan keberadaan kaum LGBT di Boltim.
“Kami sangat berharap seluruh stakeholder yang ada dapat bersama‑sama merumuskan rancangan peraturan daerah pelarangan LGBT di Boltim,”ujar sejumlah orang tua yang enggan disebutkan namanya.
Para orang tua menyatakan, keberadaan kaum LGBT atau praktik penyimpangan seksual tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena jumlahnya dinilai cukup banyak dan mulai terang‑terangan mempertontonkan perilakunya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berakar di wilayah Boltim,”kata mereka.
Mereka juga berharap DPRD Boltim dan Pemerintah Daerah mengambil sikap tegas, mencontoh daerah lain seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Makassar yang telah mendorong perda atau regulasi terkait larangan LGBT.
“Kami merasa hanya dengan cara ini penyebaran kaum LGBT dapat dicegah,” tambah mereka.
Para orang tua pun khawatir bila kondisi ini dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap generasi muda Boltim, khususnya peserta didik yang masih duduk di bangku sekolah.
“Karena kami melihat anak‑anak kita yang masih sekolah juga mulai ada yang terpapar penyimpangan LGBT ini,”ujar mereka.
Lebih lanjut, mereka menilai perilaku LGBT sangat bertentangan dengan norma agama, norma sosial, serta berpotensi merusak moral anak bangsa.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Samsudin Dama, ST, belum lama ini mengatakan pihak legislatif masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Saya akan koordinasi dulu dengan Pemerintah Daerah, Bupati dan jajaran, serta Kementerian Agama terkait aspirasi masyarakat ini,”ucapnya.
Menurut Samsudin, keberadaan dan perilaku kaum LGBT di Boltim memang sudah mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengakui bahwa perlu adanya aturan dan sanksi yang jelas untuk mengatur persoalan tersebut.
“Memang harus ada aturan dan sanksi yang jelas terkait pelarangan LGBT ini,” pungkasnya.(**/Red)












