Tutuyan, CompasBMR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Pemerintah Kabupaten Boltim resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pemilihan Sangadi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026) di ruang rapat Kantor DPRD Boltim.
Penetapan ini menjadikan Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi seluruh tahapan pemilihan Sangadi di Boltim, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan Sangadi terpilih.
Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, camat, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya, Wakil Bupati Boltim Argo V.Sumaiku saat mewakili Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa pemilihan Sangadi harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemilihan Sangadi bukan sekadar pergantian kepemimpinan di tingkat desa, melainkan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat,”ujar Wabub dalam sambutannya.
Perda jamin kepastian hukum dan integritas proses
Wabub menjelaskan, Perda yang baru ditetapkan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan pemilihan, sekaligus mendorong terciptanya proses yang tertib, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat desa menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab.
“Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan Sangadi berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum,” tegasnya.
Menjaga persatuan di tengah kontestasi desa
Menyikapi dinamika sosial di tingkat desa, bupati mengingatkan agar perbedaan pilihan dalam proses demokrasi tidak menjadi sumber perpecahan. “Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat desa. Kompetisi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda, tetapi persaudaraan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,”ucap Wabub.
Ia menambahkan, Sangadi terpilih nantinya memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, proses pemilihan diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas, berkapasitas, berkomitmen, dan peduli terhadap warga.
Sosialisasi menyeluruh usai pengundangan
Usai penetapan, bupati memerintahkan perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan.
Penetapan Raperda ini, menurut Wabub, merupakan wujud nyata hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang dilakukan secara konstruktif.
Dikaitkan dengan visi “Boltim Bangkit”
Wabub juga mengaitkan langkah ini dengan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa. “Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,”ujarnya.
Dengan tata kelola desa yang baik, kepemimpinan desa yang kuat, serta masyarakat yang aktif dan partisipatif, ia yakin Boltim dapat mempercepat pembangunan dan mewujudkan visi “Boltim Bangkit, Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan”
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dan penghargaan oleh Wabub yang wakili bupati kepada pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, para camat, pemerintah desa, serta semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Pedoman Pemilihan Sangadi.(*/Red)












