Kotamobagu, CompasBMR.com — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Oskar Manoppo,SE,.M.MM menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya penerapan sanksi kumulatif untuk tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (4/8/2026), di Hotel Sutanraja Kotamobagu.
Seminar bertema “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif antara Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara” menghadirkan para kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya, aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis lingkungan.
Kegiatan dibuka dan menjadi salah satu narasumber oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH.
“Penerapan sanksi kumulatif penting agar pelaku pertambangan tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara, tetapi juga atas dampak ekologis yang ditimbulkan,” kata Jacob Pattipeilohy dalam pemaparannya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bersifat komprehensif, memadukan upaya pemidanaan, pemulihan kerugian negara, dan rehabilitasi lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. “Kami berkomitmen memastikan pengelolaan sumber daya alam mengikuti ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Oskar.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antarlembaga perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup masyarakat.
Pembicara lain menjelaskan kerangka hukum yang memungkinkan penerapan sanksi kumulatif, termasuk penggunaan pasal-pasal tindak pidana korupsi bersamaan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Diskusi menyorot kebutuhan bukti forensik lingkungan, mekanisme perhitungan kerugian negara, serta prosedur restitusi dan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari putusan pidana.
Para peserta seminar juga membahas hambatan penegakan di lapangan, seperti lemahnya pengawasan perizinan, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta keterbatasan kapasitas teknis dan sumber daya penegak hukum untuk mengusut kejahatan korporasi di sektor pertambangan.
Akademisi dan aktivis lingkungan mendorong peningkatan transparansi perizinan dan pemanfaatan teknologi pemantauan untuk mendeteksi pelanggaran sedini mungkin.
Seminar ini dinilai penting oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai ruang memperkuat pemahaman tata kelola pertambangan yang baik. “Kegiatan seperti ini membuka ruang dialog antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sehingga upaya pemulihan kerugian negara dan rehabilitasi lingkungan dapat dilaksanakan secara terukur,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim (nama jika tersedia), yang hadir pada acara tersebut.
Hadir pada kegiatan antara lain Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Kapolres Kotamobagu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur penegak hukum, akademisi, dan aktivis lingkungan se-Bolaang Mongondow Raya. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menunjukkan komitmen regional untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan.
Penegakan hukum yang tegas dan terpadu dinilai esensial untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal dan koruptif yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menimbulkan degradasi lingkungan, kehilangan mata pencaharian masyarakat lokal, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam.
Para peserta berharap tindak lanjut dari seminar ini berupa pembentukan mekanisme koordinasi teknis antarinstansi, peningkatan kapasitas forensik lingkungan, serta kebijakan pencegahan yang lebih proaktif.(*/Red)












