Boltim, COMPASBMR.COM –Sebanyak 27 Unit rumah di lokasi Transmigrasi Balukut di Desa Motongkad Utara, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini ditinggalkan para penghuninya.
Koordinator Transmigrasi Balukut (TB), Roni Ahmad membenarkan adanya informasi tersebut. Bahkan 27 unit rumah tersebut sudah lama sekali tidak ditempati para penghuninya,
“Alasan mereka karna akses jalan masuk rusak parah dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah daerah Boltim, padahal sejak 2019 sudah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,”kata Roni.
Menurutnya, atas dasar itulah sehingga sulit diusulkan penerbitan sertifikat tanah dan rumah ke Badan Pertanahan Negara (BPN), atas nama penghuninya sementara mereka sudah beberapa tahun ini tak lagi menempatinya.
“Syaratnya dikeluarkan sertifikat tanah dan rumah harus ada penghuni di 27 unit rumah itu. Ini sesuai ketentuan yang disepakati oleh masyarakat transmigrasi balukut sebelum penyerahan, berarti bila tak ada penghuni tidak boleh diterbitkan sertifikat,”ujar Ahmad.
Dia menjelaskan pihaknya juga selama ini sudah mengambil langkah sesuai ketentuan, dengan melayangkan surat peringatan (SP) ke warga yang sebelumnya tinggal disejumlah rumah tersebut.
“Saya sudah layangkan SP 1 dan SP 2, itu jaraknya masing masing 10 hari, namun tak kunjung mereka respon. Untuk SP 3 belum saya lakukan karena saya anggap mereka keluarga saya, sambil saya menunggu petunjuk dari Dinas Transmigrasi Boltim dan Pak Bupati selaku penanggung jawab,”pungkas Roni.
Dirinya kuatir semakin lama tidak ditempati kondisi 27 rumah tersebut tidak bisa dijamin, “Rumah kalau ada penghuninya pasti akan terawat dengan baik. Saat ini juga saya lihat tadi ada 3 unit rumah, kayu atapnya sudah lapuk dan patah mungkin tak lama lagi akan roboh,”beber Mantan Sekdes Motongkad Utara ini.
Lanjut Roni, perlu diketahui juga warga yang tinggal di 27 unit rumah tersebut bukanlah pemilik lahan sehingga sulit diterbitkannya sertifikat atas nama mereka,
“Kalau mereka pemilik lahan sudah pasti sertifikat bisa dikeluarkan. Kuatirnya ketika terbit sertifikat itu rumah mereka jual kasian yang punya tanah,”tandasnya.
Disana lanjutnya lagi ada tanah sekitar 1 hektar milik Rusdin Anwar masuk lokasi transmigrasi. “Ada sekitar 13 unit rumah yang dibangun disana dan sudah tak ditempati warga, itu bila keluar sertifikat yang rugi siapa ? kan pemilik lahan.
Begitu juga tanah Ibu Hasmia Mamonto atau mama masna lumayan besar, itu ada 4 unit rumah didalamnya tapi 1 unit rumah ada penghuninya yakni Pak Hamidun Mokoagow lainnya tidak,”tambah Roni. (ik)












