BOLTIM, Compasbmr.com – Juli mendatang gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boltim, Wiwik Kurnia Buchari mengatakan untuk pembayaran gaji ke -13 dipastikan bulan Juli.
“Kita ikut sesuai juknis, jadi pembayaran gaji ke-13 pasti bulan juli. Anggarannya pasti tersedia,”kata Wiwik Kurnia, Selasa (21/06/2022).
Menurutnya,pembayaran gaji ke-13 PNS, PPPK, Anggota DPRD dan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2022.
“Kita telah anggarkan sebesar Rp 11 miliar untuk pembayaran gaji ke -13 di bulan Juli,”terang Wiwik.
Saat ini lanjut Wiwik, pihaknya masih menunggu sistem aplikasi dari Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) terkait penerbitan surat perintah untuk membayar (SPUM) gaji.
“Kita tunggu inputan dari bidang perbendaharaan, kalau sudah keluar SPUM sudah bisa diproses, karena dasar itu SKPD mengambil gaji 13,” ujarnya.
Senada Kepala Bidang Anggaran BPKPD Boltim, Wulan Ticoalu menambahkan besaran anggaran Gaji ke-13 Pemerintah Boltim sebesar Rp. 11.152.064.234.
“Dengan rincian untuk PNS sebesar Rp. 8.554.576.850, PKKK sebesar Rp. 105.097.815., Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rp. 11.702.700, DPRD sebesar Rp. 82.438.650, dan TKD 50% sebesar Rp. 2.398.248.219,”ujarnya
Pembayaran gaji menurut Wulan, mengikuti PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji 13 dan Peraturan Bupati nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13.
“Kalau dalam Perbup paling cepat bulan Juli gaji ke-13 dicairkan. Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta anggota DPRD hanya gaji Pokok,”kata Wulan.
“Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada gaji ke-14 (THR) pada April lalu,”lanjutnya lagi.
“Gaji ke-13 ASN akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja daerah,”sambungnya.
Red












