BOLTIM, CompasBMR com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dan Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (10/6/2025).
Dua Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah:
1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA)
2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK)
Dalam sambutannya, Bupati Oskar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyepakati dua regulasi penting tersebut. Ia menekankan pentingnya RIPPARDA sebagai dokumen strategis pembangunan pariwisata yang terarah dan berkelanjutan.
“Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi blueprint bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata. Ini adalah momentum kebangkitan sektor wisata Boltim yang berkontribusi pada perekonomian daerah,” ujar Bupati Oskar.
Terkait Ranperda P2KPKPK, Oskar menegaskan bahwa regulasi ini penting dalam upaya penataan kawasan kumuh serta peningkatan kualitas perumahan masyarakat. Menurutnya, perda ini menjadi payung hukum dalam upaya mempercepat pembangunan pemukiman yang layak huni.
“Kedua Ranperda ini juga menjadi dasar dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus ke kementerian terkait, yang tentunya akan mempercepat pembangunan dan membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, camat, sangadi (kepala desa), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boltim.
Dengan penetapan dua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Boltim menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah melalui pendekatan regulatif dan partisipatif, serta menyasar sektor-sektor strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
(Dricks)












