Boltim,COMPASBMR.COM-Proyek peningkatan jalan Tutuyan – Inalom di Wilayah Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kini sudah dikenakan denda perhari oleh Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Dinas PU-PRASKIM Boltim, Haris Pratama Sumanta.ST, mengatakan pihaknya sudah memberikan sangsi denda ke pihak pelaksana proyek CV Bintang Star, usai kontrak berakhir 31 Mei lalu.
“Iya mereka pihak pelaksana sudah kena denda perharinya sekitar Rp 9,2 juta sesuai aturan yang berlaku,”ujar Sumanta ketika dikonfirmasi COMPASBMR.COM.Senin 19 Desember 2022 sore tadi diruang kerjanya.
Diketahui proyek dengan nomor kontak : 52 / D.11 /DISPU-PRASKIM/BM/SP/V/2022, bernilai Rp 9.261.118.746,49,- bersumber dari APBD, dengan masa pelaksana 150 hari kalender, masa pemeliharaan 180 hari kalender dengan tanggal kontrak 31 Mei 2022.
Menurut Haris, proyek tersebut volume pekerjaan yang diaspal sekitar 1.700 meter sementara lebar jalan 7 meter.
“Proyek peningkatan jalan Tutuyan-Inalom ini memang dua arah dengan lebar 14 meter namun yang diaspal baru sebelahnya yakni lebar 7 meter sesuai ketersediaan anggaran. Insyaallah sebelahnya dianggarkan lagi nanti tahun berikutnya,”terang Sumanta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












