Senada dikatakan Kabid Bina Marga Jul Mokoagow, bahwa usai selesai pekerjaan tersebut pihak pelaksana juga berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan sesuai kontrak yang disepakati.
“Lama pemeliharaan sekitar 8 bulan sehingga nanti jika ada pekerjaan yang rusak wajib perusahaan CV Bintang ini lakukan,”sebutnya.
Diakui oleh Jul, pihak pelaksana sedikit molor melakukan pekerjaan dan itu dimaklumi.
“Itu karena sekitar dua bulan kita melakukan pembersihan lokasi mulai dari penebangan pohon kelapa dan pemindahan kantor PT RANOMUUT. Cukup lama karena kita masih negosiasi dengan pihak HGU.”tambahnya.
(ik)












