Jakarta, Compasbmr.com – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menyetujui usulan peralihan status P3K menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian, langkah tersebut tidak serta merta dapat dilakukan. MenPAN-RB menegaskan, peralihan status baru bisa diwujudkan apabila diatur secara tegas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyatakan siap memasukkan klausul baru dalam revisi Undang-Undang ASN yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Sinyal Positif dari Pemerintah
Deputi KemenPAN-RB, Abah Subagja, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak menolak peralihan P3K ke PNS. Namun, seluruhnya harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemerintah menyetujui peralihan Bapak Ibu menjadi PNS, asalkan aturan itu termuat dalam undang-undang,” ujarnya. Saat RDP dengan Komisi II DPR kemarin.
Pernyataan ini langsung disambut positif oleh anggota DPR. Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menegaskan pihaknya akan menyisipkan pasal khusus dalam revisi UU ASN untuk mengakomodir aspirasi tersebut. “Kita akan masukkan pasal terkait peralihan P3K ke PNS dalam revisi undang-undang ASN. Semoga proses ini berjalan mulus dengan dukungan pemerintah,” kata Dede.
Latar Belakang Lahirnya P3K
Sejak diberlakukan Undang-Undang ASN pada 2014, status ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan P3K. Skema P3K hadir untuk menjawab persoalan tenaga honorer yang tidak bisa lagi mendaftar sebagai PNS karena faktor usia, jenjang pendidikan, maupun mekanisme seleksi.
Awalnya, P3K diprioritaskan bagi tenaga profesional dengan keahlian tertentu. Namun dalam perjalanannya, formasi P3K justru banyak diisi oleh guru dan tenaga kesehatan dari kalangan honorer.
“P3K sejatinya solusi jangka pendek, namun kini menjadi jalan afirmasi bagi jutaan tenaga honorer,” jelas Abah Subagja.
Kekhawatiran Guru dan Nakes
Meski gaji pokok P3K setara dengan PNS, status kontrak membuat banyak tenaga pendidik dan kesehatan merasa cemas. Kontrak kerja lima tahunan yang dievaluasi setiap tahun dianggap rawan menimbulkan ketidakpastian, terutama menjelang usia pensiun.
“Setiap tahun puluhan ribu PNS pensiun, sementara di banyak daerah kebutuhan guru dan tenaga kesehatan terus meningkat. Kalau P3K tidak segera dipermanenkan, dikhawatirkan mereka akan tergeser oleh tenaga baru,” ujar salah satu anggota Komisi II.
Hal senada diungkapkan sejumlah perwakilan P3K. Mereka berharap revisi UU ASN benar-benar memberikan kepastian hukum agar nasib P3K tidak terkatung-katung.
Sejumlah Terobosan
Meski status P3K berbeda dengan PNS, pemerintah telah membuka sejumlah peluang yang membuat posisi keduanya semakin setara. Di antaranya, P3K kini diperbolehkan ikut seleksi PNS tanpa harus mundur dari statusnya. Jika gagal lolos PNS, mereka tetap dapat kembali sebagai P3K.
Selain itu, P3K juga memiliki kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi dengan biaya dari instansi. Bahkan, UU ASN terbaru mengatur bahwa ASN, baik PNS maupun P3K, memiliki kesempatan mobilitas talenta termasuk menduduki jabatan tinggi.
“Tidak perlu khawatir, sepanjang kinerjanya baik, P3K tetap bisa bekerja hingga usia 60 tahun,” tegas Abah Subagja.
Tantangan Fiskal
Meski DPR dan pemerintah sepakat mengenai urgensi peralihan P3K ke PNS, persoalan fiskal masih menjadi pekerjaan rumah. Peralihan status dipastikan menambah beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi II meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun cetak biru dan perhitungan matang terkait skema peralihan. “Kita berdoa APBN 2026 bisa naik hingga Rp4.000 triliun, atau 2027 menjadi Rp5.000 triliun, sehingga tidak ada persoalan fiskal yang menghambat,” ujar salah satu anggota DPR.
Harapan Revisi UU ASN
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN di DPR tengah membahas sejumlah poin penting, termasuk isu netralitas ASN di daerah. Aspirasi peralihan P3K menjadi PNS dipastikan akan menjadi bagian dari pembahasan.
“Semua masukan kami tampung. Jika undang-undang sudah bicara, pemerintah wajib mengeksekusi,” tegas pimpinan Komisi II.
Para perwakilan P3K dari berbagai daerah pun berharap revisi UU ASN segera rampung dengan hasil yang berpihak pada mereka. “Kami hanya meminta pengakuan dan penghargaan dari negara. Jangan sampai setelah puluhan tahun mengabdi, nasib kami masih terkatung-katung,” kata Mitiar Hamid Kampai, perwakilan dari Riau.
Kesimpulan
Meski belum ada keputusan final, sinyal positif dari pemerintah dan dukungan DPR menjadi titik terang bagi jutaan ASN P3K di seluruh Indonesia. Revisi UU ASN menjadi kunci utama untuk memastikan peralihan status tersebut.
Jika pasal baru benar-benar dimasukkan dan disahkan, maka guru dan tenaga kesehatan berstatus P3K akan memperoleh kepastian hukum dan jaminan yang setara dengan PNS. Harapan besar kini tertuju pada proses legislasi yang sedang berjalan di Senayan.(**/Dricks)












