Tangerang Selatan, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperkuat kerja sama antardaerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik. Penandatanganan dilakukan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi serta sumber daya yang dimiliki kedua daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan mendukung pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan.
Bupati Oskar Manoppo menyatakan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Tangerang Selatan merupakan langkah strategis dalam memperluas jejaring kerja sama sekaligus membuka ruang pembelajaran dari inovasi yang telah dikembangkan daerah lain.
“Kerja sama ini menjadi ruang untuk saling belajar. Apa yang sudah dikembangkan di Tangerang Selatan akan kita pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di Bolaang Mongondow Timur,”ujar Bupati Oskar.
Replikasi Sistem SISGITA untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Replikasi dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, M. Iksan Pangalima, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, Moh. Rezhah Mamonto.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim, Samsurizal Korompot, serta Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain.
Kerja sama ini mencakup pendampingan substantif, alih pengetahuan proses bisnis, pelatihan operasional, dan konsultasi tata kelola dalam penerapan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Boltim akan memperoleh pendampingan dalam penerapan dan pemanfaatan sistem tersebut untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.
Implementasi SISGITA diharapkan dapat memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan, termasuk keterkaitan antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta mendukung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penguatan Data Terintegrasi untuk Kebijakan Akurat
Menurut Bupati Oskar, penguatan pengelolaan pajak daerah memerlukan dukungan data yang terintegrasi agar pemerintah memiliki informasi yang lebih akurat dalam penyelenggaraan pelayanan maupun perumusan kebijakan.
“Kita ingin pengelolaan pajak daerah semakin kuat dengan dukungan data yang terintegrasi. Sistem ini akan kita pelajari dan terapkan sesuai kondisi Bolaang Mongondow Timur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam pengelolaan pajak maupun pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengembangan dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah pemerintah daerah mitra yang menjalin kerja sama dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem SISGITA.
Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat mengikuti kegiatan replikasi sistem ini, termasuk berbagai kabupaten di Sulawesi Utara seperti Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Talaud. (Ik)












