BOLMONG, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani nota kesepakatan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmong, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, yang didampingi Wakil Bupati Dony Lumenta. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bolmong.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Yusra Alhabsyi dan Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, sebagai bentuk persetujuan awal terhadap dokumen perencanaan strategis daerah lima tahunan tersebut.
“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting untuk merumuskan arah pembangunan Bolmong hingga tahun 2029. Kami berkomitmen memastikan aspirasi masyarakat tercermin dalam dokumen ini,” ujar Yusra dalam sambutannya.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan dalam jangka menengah. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan strategis, yang selaras dengan rencana pembangunan nasional maupun provinsi.
Menurut Yusra, penyusunan RPJMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses penyusunannya.
Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses perumusan RPJMD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi menghasilkan dokumen yang realistis dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami berharap RPJMD ini nantinya mampu menjawab tantangan pembangunan daerah serta mengakselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat Bolmong,” kata Tonny.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan awal ini, tahapan penyusunan RPJMD 2025–2029 resmi dimulai. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggelar serangkaian forum konsultasi publik guna menjaring masukan dan saran dari masyarakat.
RPJMD tersebut direncanakan rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebelum akhir tahun 2025, untuk mulai diimplementasikan pada awal 2026.
Dricks












