Tutuyan, CompasBMR.com — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan akan membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti keluhan warga di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, Desa Lanut.
Tim direncanakan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Komitmen Pemerintah Daerah
Komitmen pemerintah daerah tersebut disampaikan Bupati Boltim Oskar Manoppo saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Lanut di Kantor Bupati, Senin (31/8/2026) sore.
Menurut Oskar, pemerintah daerah tidak pernah membiarkan persoalan warga tanpa tindak lanjut.
“Pemerintah daerah tidak pernah membiarkan masyarakat Desa Lanut. Kami akan membentuk tim dalam waktu dekat ini. Kalau keinginan masyarakat, saya juga siap turun ke Lanut,”Janji Oskar di hadapan peserta audiensi.
Oskar menegaskan aspirasi warga tidak berhenti pada pertemuan tersebut, pemerintah daerah akan menyusun langkah-langkah lanjut untuk mengurai persoalan di kawasan IUP KUD Nomontang.
Namun ia mengingatkan penyelesaian tidak bisa diambil secara sepihak karena ada aturan dan kewenangan di tingkat yang lebih tinggi yang harus dihormati.
“Kami harus mengkaji persoalan ini dengan matang. Intinya, pemerintah daerah tidak ada pembiaran untuk masyarakat Desa Lanut,”kata Oskar.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan implikasi jangka menengah pasca aktivitas pertambangan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang direncanakan berakhir pada 2027.
Bupati mengatakan momen itu dapat dimanfaatkan untuk menyusun rencana pemanfaatan lahan pasca tambang, termasuk opsi untuk perkebunan atau penggunaan lain sesuai kebutuhan masyarakat.
“InsyaAllah keinginan masyarakat tentang ada lahan untuk perkebunan dan lain sebagainya dapat kita bicarakan saat 2027 pasca tambang JRBM selesai,” ujar Oskar.
Pemerintah daerah membuka kemungkinan relokasi warga Lanud
Selain pemanfaatan lahan, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan relokasi warga bila kawasan dinilai tidak lagi layak dihuni. Pertimbangan lingkungan dan keberlanjutan permukiman akan menjadi bagian kajian tim.
Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Boltim menyepakati pembentukan tim terpadu yang dikoordinasikan oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA).
Anggota tim akan meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kantor Pertanahan, unsur TNI/Polri, serta perwakilan masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur dianggap penting karena persoalan di sekitar IUP KUD Nomontang melibatkan aspek pemerintahan, keamanan, pertanahan, dan lingkungan.
Tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kondisi lapangan serta identifikasi isu yang sebenarnya terjadi.
Sambil menunggu hasil verifikasi, pemerintah daerah juga akan menyurati pemilik usaha dan pihak kepolisian untuk meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai berdekatan dengan permukiman warga.
Langkah itu dianggap sebagai tindak lanjut sementara sebelum keputusan akhir ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim terpadu.
Kini perhatian tertuju pada proses pembentukan tim dan jadwal peninjauan lapangan. Hasil kerja tim akan menentukan apakah keluhan masyarakat Desa Lanut segera menemukan titik terang atau justru membuka fakta baru yang memerlukan penanganan lebih luas.(*/Red)












