Manado, CompasBMR.com — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, bersama jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boltim, menghadiri kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltim Tahun 2025–2029. Evaluasi berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Setda Boltim. Kepala Bappeda Boltim, Ir. James H.D. Kinontoa, memaparkan materi evaluasi secara menyeluruh.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang memuat visi dan misi kepala daerah, dirinci dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan daerah dalam menjawab isu-isu strategis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menekankan pentingnya RPJMD sebagai panduan dan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.
“Setiap program dalam RPJMD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi arah pembangunan yang harus dijalankan dengan komitmen, disiplin, dan akuntabilitas,” ujar Argo.
Paparan RPJMD Boltim 2025–2029 mencakup dasar hukum penyusunan, visi daerah yaitu “Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan”, enam misi pembangunan, hingga target indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga 2030.
Kepala Bappeda Boltim, James Kinontoa, menambahkan bahwa dokumen RPJMD telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.
“Keselarasan ini penting agar pembangunan daerah dapat berjalan sinergis dengan kebijakan nasional dan provinsi,” jelasnya.
Saat ini, proses penetapan Ranperda RPJMD Boltim 2025–2029 masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara sebagai hasil evaluasi terhadap dokumen tersebut.(**/Red)












