CompasBMR.com- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan tunjangan lain baik dari tenaga guru dan tenaga struktural ASN lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkendala pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Demikian pengakuan Sekretaris Dikbud Boltim,Agus Ruhimat.S.Pd, Kamis 7 April 2022 diruang kerjanya.
Menurutnya, hal itu karena sekitar 76 Guru baik SD,SMP belum melaporkan SPT tahunan di BPKPD Boltim,
“Kalau dari kami di Diknas sudah tapi sebagian guru guru belum melaporkan SPT tahunan mereka,”kata Agus.
Konsekuensi dari hal itu gaji Sertifikasi,TKD dan tunjangan lainnya tak bisa cair. Kata Agus bisa dicairkan oleh pihak Keuangan apabila SPT tahunan telah dilaporkan.
“Jadi saat ini semua pencairan tunjangan masi tertunda ,”kata Sekdikbud itu.
Ia menjelaskan, gaji guru sertifikasi dan ASN Dinas Pendidikan tertunda pencarian sejak bulan Januari-Maret.
“Pokoknya dari bulan Januari-Maret blum cair. Kami juga sudah berapa kali menyampaikan ke mereka,
saya juga akan telpon para guru ini untuk secepatnya melapor SPT tahunan ke keuangan,”ungkapnya
Diketahui yang dilaporkan berupa nama,NPWP wajib pajak,jumlah pajak. Itu mengambil formulir A2 dikasubag keuangan,dalam A2 ada rinciannya pendapatan mereka pertahun, yang input mereka sendiri atau operator setiap sekolah.
Harapan kami agar para guru segera mengirim data, jika diperlambat konsekuensi TKD dan tunjangan lainnya akan terhambat pencariannya.
Red












