Modayag, CompasBMR.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih menindaklanjuti kekhawatiran warga soal aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boltim, Harris P. Sumanta, S.T., M.T mengatakan Pemkab telah menyurati KUD Nomontang untuk meminta klarifikasi resmi terkait kegiatan di wilaya Desa Lanut. Ia menjelaskan surat itu meminta penjelasan dari pengurus KUD Nomontang mengenai aktivitas pertambangan masih berlangsung, termasuk kehadiran anggota perorangan yang terafiliasi dengan usaha tambang.
Menurut Haris, klarifikasi diperlukan karena aktivitas tersebut berada di tengah pemukiman dan berpotensi menimbulkan dampak atau kerugian bagi warga sekitar.
“Kami sudah menyurati pihak KUD Nomontang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kegiatan pertambangan yang berada di wilayah IUP KUD Nomontang Desa Lanut,”kata Harris.
Pernyataan itu sekaligus merespons sorotan tokoh masyarakat Desa Lanut, Harmoko Mondo, yang melalui unggahan akun facebook pribadi mempertanyakan tindak lanjut tim terpadu yang dipimpin Bupati Boltim Oskar Manoppo (OPPO) setelah kunjungan ke lokasi beberapa hari lalu.
Harmoko, yang juga tercatat sebagai anggota Bawaslu Boltim, menilai belum ada hasil yang disampaikan kepada masyarakat sementara alat berat disebut kembali beroperasi.
“Belum ada hasil dari Tim terpadu, yang dipimpin Bupati Boltim, kini alat berat kembali beraktivitas. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Apakah rakyat yang akan mengambil tindakan? Jangan paksa kami untuk anarkis,”tulis Harmoko.
Harris menegaskan Pemkab tidak mengabaikan keresahan warga. Saat ini pemerintah menunggu keterangan resmi dari KUD Nomontang dan pihak-pihak yang terkait untuk menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Hasil klarifikasi akan menjadi bagian penting dalam proses penanganan masalah di lapangan.
Warga Desa Lanut menginginkan lebih dari sekadar penjelasan administratif mereka menuntut kepastian mengenai status hukum kegiatan tambang dan potensi dampak lingkungan maupun sosial.
Oleh karena itu, Harris menyatakan Pemkab berkomitmen menyampaikan perkembangan hasil klarifikasi secara terbuka agar keresahan tidak meluas menjadi konflik sosial.(*/Red)












