Mulai 2024 ASN Tak Lagi Menerima TKD,Perdis dan Lainnya Hanya Menerima Gaji Tunggal, Berikut Ini Besaranya

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

COMPASBMR.COM,Jakarta – Mulai tahun 2024 akan diterapkan sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema gaji tunggal atau single Salary.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal tersebut. Sekarang tengah mengalami uji coba di dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Baru exercise kemarin soal single salary. Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa,”ujar Anas di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/09/2023).

Kata dia, skema gaji single salary nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). “Ini nanti akan dimuat dalam RUU ASN,”ucapnya.

Baca Juga:  Forkopimda Boltim Bahas Berbagai Isu Strategis

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema single salary merujuk pada sistem gaji PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

Sistem ini juga mendapat dukungan dari ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, penerapan skema single salary bisa menghindari rangkap jabatan. Karena dalam skema gaji tunggal ini PNS tidak lagi ditentukan oleh golongan, akan tetapi dengan bobot, beban dan jabatan kerja.

Akibatnya penerapan skema single salary akan menghapus dana tunjangan kinerja lainnya yang diterima PNS.

Baca Juga:  PRO ASN 2026 Resmi dibuka, Bupati Boltim Oskar Manoppo: Ikuti Asesmen dengan Jujur dan Objektif

Berikut skema rincian gaji ASN apabila menerapkan skema Singel Salary:

Jabatan Pimpinan Tinggi I sebesar Rp39.365.146

Jabatan Pimpinan Tinggi II sebesar Rp37.490.615

Jabatan Pimpinan Tinggi III sebesar Rp35.705.348

Jabatan Pimpinan Tinggi IV sebesar Rp34.005.093

Jabatan Pimpinan Tinggi V sebesar Rp32.385.803

Jabatan Pimpinan Tinggi VI sebesar Rp30.843.622

Jabatan Pimpinan Tinggi VII sebesar Rp29.374.878

Jabatan Pimpinan Tinggi VIII sebesar Rp27.976.074

Jabatan Pimpinan Tinggi IX sebesar Rp26.643.880

Jabatan Fungsional 15 sebesar Rp22.203.233

Jabatan Fungsional 14 sebesar Rp19.290.385

Jabatan Fungsional 13 sebesar Rp16.759.674

Jabatan Fungsional 12 sebesar Rp14.560.968

Jabatan Fungsional 11 sebesar Rp12.650.711

Jabatan Fungsional 10 sebesar Rp10.991.061

Jabatan Fungsional 9 sebesar Rp9.549.140

Jabatan Fungsional 8 sebesar Rp8.296.386

Baca Juga:  PRO ASN 2026 Resmi dibuka, Bupati Boltim Oskar Manoppo: Ikuti Asesmen dengan Jujur dan Objektif

Jabatan Fungsional 7 sebesar Rp7.207.981

Jabatan Fungsional 6 sebesar Rp6.262.364

Jabatan Fungsional 5 sebesar Rp5.440.803

Jabatan Fungsional 4 sebesar Rp4.727.022

Jabatan Fungsional 3 sebesar Rp4.106.883

Jabatan Fungsional 2 sebesar Rp3.568.100

Jabatan Fungsional 1 sebesar Rp3.100.000

Jabatan Administrasi 15 sebesar Rp22.203.233

Jabatan Administrasi 14 sebesar Rp19.290.385

Jabatan Administrasi 13 sebesar Rp16.759.674

Jabatan Administrasi 12 sebesar Rp14.560.968

Jabatan Administrasi 11 sebesar Rp12.650.711

Jabatan Administrasi 10 sebesar Rp10.991.061

Jabatan Administrasi 9 sebesar Rp9.549.140

Jabatan Administrasi 8 sebesar Rp8.296.386

Jabatan Administrasi 7 sebesar Rp7.207.981

Jabatan Administrasi 6 sebesar Rp6.262.364

Jabatan Administrasi 5 sebesar Rp5.440.803

Jabatan Administrasi 4 sebesar Rp4.727.022

Jabatan Administrasi 3 sebesar Rp4.106.883

Jabatan Administrasi 2 sebesar Rp3.568.100

Jabatan Administrasi 1 sebesar Rp3.100.000

(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRO ASN 2026 Resmi dibuka, Bupati Boltim Oskar Manoppo: Ikuti Asesmen dengan Jujur dan Objektif
Forkopimda Boltim Bahas Berbagai Isu Strategis
Bupati Boltim Oskar Manoppo Lantik 35 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, BKN Dorong Sistem Meritokrasi
Pemerintah Boltim dan Tangsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah
DPRD dan Pemkab Boltim Sahkan Perda Pedoman Pemilihan Sangadi
Bupati Boltim Oskar Manoppo Buka Latsar CPNS 2026: Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Wabup Argo Vinsensius Sumaiku Minta Aksi Nyata setelah Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Boltim
Bupati Boltim Oskar Manoppo Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Boltim

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:37 WIB

PRO ASN 2026 Resmi dibuka, Bupati Boltim Oskar Manoppo: Ikuti Asesmen dengan Jujur dan Objektif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Forkopimda Boltim Bahas Berbagai Isu Strategis

Jumat, 25 September 2026 - 20:39 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Lantik 35 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, BKN Dorong Sistem Meritokrasi

Senin, 21 September 2026 - 22:10 WIB

Pemerintah Boltim dan Tangsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah

Senin, 21 September 2026 - 17:59 WIB

DPRD dan Pemkab Boltim Sahkan Perda Pedoman Pemilihan Sangadi

Berita Terbaru

Boltim

UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim

Senin, 5 Okt 2026 - 00:16 WIB