COMPASBMR.COM,Jakarta – Mulai tahun 2024 akan diterapkan sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema gaji tunggal atau single Salary.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal tersebut. Sekarang tengah mengalami uji coba di dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Baru exercise kemarin soal single salary. Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa,”ujar Anas di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/09/2023).
Kata dia, skema gaji single salary nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). “Ini nanti akan dimuat dalam RUU ASN,”ucapnya.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema single salary merujuk pada sistem gaji PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Terdiri atas gaji dan tunjangan, baik itu kinerja dan kemahalan. Maka tidak ada lagi uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
Sistem ini juga mendapat dukungan dari ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, penerapan skema single salary bisa menghindari rangkap jabatan. Karena dalam skema gaji tunggal ini PNS tidak lagi ditentukan oleh golongan, akan tetapi dengan bobot, beban dan jabatan kerja.
Akibatnya penerapan skema single salary akan menghapus dana tunjangan kinerja lainnya yang diterima PNS.
Berikut skema rincian gaji ASN apabila menerapkan skema Singel Salary:
Jabatan Pimpinan Tinggi I sebesar Rp39.365.146
Jabatan Pimpinan Tinggi II sebesar Rp37.490.615
Jabatan Pimpinan Tinggi III sebesar Rp35.705.348
Jabatan Pimpinan Tinggi IV sebesar Rp34.005.093
Jabatan Pimpinan Tinggi V sebesar Rp32.385.803
Jabatan Pimpinan Tinggi VI sebesar Rp30.843.622
Jabatan Pimpinan Tinggi VII sebesar Rp29.374.878
Jabatan Pimpinan Tinggi VIII sebesar Rp27.976.074
Jabatan Pimpinan Tinggi IX sebesar Rp26.643.880
Jabatan Fungsional 15 sebesar Rp22.203.233
Jabatan Fungsional 14 sebesar Rp19.290.385
Jabatan Fungsional 13 sebesar Rp16.759.674
Jabatan Fungsional 12 sebesar Rp14.560.968
Jabatan Fungsional 11 sebesar Rp12.650.711
Jabatan Fungsional 10 sebesar Rp10.991.061
Jabatan Fungsional 9 sebesar Rp9.549.140
Jabatan Fungsional 8 sebesar Rp8.296.386
Jabatan Fungsional 7 sebesar Rp7.207.981
Jabatan Fungsional 6 sebesar Rp6.262.364
Jabatan Fungsional 5 sebesar Rp5.440.803
Jabatan Fungsional 4 sebesar Rp4.727.022
Jabatan Fungsional 3 sebesar Rp4.106.883
Jabatan Fungsional 2 sebesar Rp3.568.100
Jabatan Fungsional 1 sebesar Rp3.100.000
Jabatan Administrasi 15 sebesar Rp22.203.233
Jabatan Administrasi 14 sebesar Rp19.290.385
Jabatan Administrasi 13 sebesar Rp16.759.674
Jabatan Administrasi 12 sebesar Rp14.560.968
Jabatan Administrasi 11 sebesar Rp12.650.711
Jabatan Administrasi 10 sebesar Rp10.991.061
Jabatan Administrasi 9 sebesar Rp9.549.140
Jabatan Administrasi 8 sebesar Rp8.296.386
Jabatan Administrasi 7 sebesar Rp7.207.981
Jabatan Administrasi 6 sebesar Rp6.262.364
Jabatan Administrasi 5 sebesar Rp5.440.803
Jabatan Administrasi 4 sebesar Rp4.727.022
Jabatan Administrasi 3 sebesar Rp4.106.883
Jabatan Administrasi 2 sebesar Rp3.568.100
Jabatan Administrasi 1 sebesar Rp3.100.000
(***)












