Nasib PPPK Paruh Waktu Boltim Mendapat Kepastian, Ini Jaminannya

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tutuyan, CompasBMR.com  — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya paruh waktu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mulai mendapat kepastian dari pemerintah pusat setelah disepakati enam kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, dan para gubernur se-Indonesia.

Khususnya di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sekretaris Daerah, Moh. Iksan Panglima, menyatakan pihaknya masih menunggu surat tembusan atau edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan kajian lebih lanjut.

“Iya, kami belum tahu seperti apa hasil kesimpulannya, tapi jika surat edaran resmi dari pusat sudah ada baru dikaji,”kata Iksan kepada wartawan, Rabu (9/06/26).

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat.

Baca Juga:  Kembali Resahkan Warga, Mabes Polri Diminta Turun Lapangan Tindak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Mintu Atoga Boltim 

Larangan ini berlaku meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal atau ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.

Menurut Iksan, ada informasi bahwa PPPK paruh waktu dan tenaga honorer akan dialihkan ke outsourcing, namun kemungkinan hanya berlaku untuk pekerjaan spesifik saja seperti petugas kebersihan, operator, dan staf administratif.

Adapun tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak menutup kemungkinan berpotensi diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti yang sudah dilakukan kepada para penyuluh yang  sudah di Kementerian Pertanian.

“Kami menunggu petunjuk pusat dan menilai dampak anggaran sebelum mengambil langkah,”ujar Iksan.

Ia juga menambahkan, pemerintahan Boltim belum lama ini telah memperpanjang kontrak sejumlah PPPK tahap pertama. “Itu ada lima orang surat keputusan diperpanjang oleh pemerintah Boltim,”kata Iksan, tanpa merinci jabatan dan durasi perpanjangan.

Baca Juga:  Pemda Boltim Segera Bentuk Tim Penanganan  Lokasi PETI Mintu Atoga Boltim 

Berikut enam kesimpulan resmi sebagai jaminan hasil pertemuan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KemenPANRB, dan para gubernur;

-Larangan PHK: PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.

-Masa transisi aturan belanja pegawai: DPR mendukung penerapan masa transisi untuk pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD agar disesuaikan melalui UU APBN.

-Revisi persentase belanja pegawai: Kemendagri dan KemenPANRB didorong berkoordinasi dengan Menkeu untuk menerbitkan aturan yang mengubah persentase maksimal belanja pegawai di APBD.

-Percepatan PP manajemen ASN: KemenPANRB diminta segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Baca Juga:  Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi

-Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD): Kemendagri diminta berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menaikkan alokasi TKD pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.

-Pembiayaan PPPK melalui APBN: Pemerintah pusat didorong membiayai atau membantu biaya gaji PPPK, terutama untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.(Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Oskar Manoppo Dorong Desa Lingkar Tambang Manfaatkan Program CSR PT ASA
Polemik Data Desil Boltim Akan Diseriusi Pemerintah Daerah 
BPJS Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan NIK KTP, Bupati Oskar: Agar Tak Ragu Lagi Silahkan Cek
Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi
Bupati Boltim Oskar Manoppo Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kotamobagu
OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim
UPTD KPH Perkuat Pengawasan HPT Mintu Boltim
Pemkab Boltim Minta Program PPM KUD Nomontang Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Dorong Desa Lingkar Tambang Manfaatkan Program CSR PT ASA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Polemik Data Desil Boltim Akan Diseriusi Pemerintah Daerah 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:46 WIB

BPJS Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan NIK KTP, Bupati Oskar: Agar Tak Ragu Lagi Silahkan Cek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Putra-Putri Literasi Boltim Raih Dua Prestasi di Tingkat Provinsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:38 WIB

OPPO-ARGO Hadiri Haul ke-20 Habib Abubakar di Desa Nuangan,Boltim

Berita Terbaru