Tutuyan, CompasBMR.com — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya paruh waktu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mulai mendapat kepastian dari pemerintah pusat setelah disepakati enam kesimpulan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, dan para gubernur se-Indonesia.
Khususnya di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sekretaris Daerah, Moh. Iksan Panglima, menyatakan pihaknya masih menunggu surat tembusan atau edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan kajian lebih lanjut.
“Iya, kami belum tahu seperti apa hasil kesimpulannya, tapi jika surat edaran resmi dari pusat sudah ada baru dikaji,”kata Iksan kepada wartawan, Rabu (9/06/26).
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
Larangan ini berlaku meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal atau ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.
Menurut Iksan, ada informasi bahwa PPPK paruh waktu dan tenaga honorer akan dialihkan ke outsourcing, namun kemungkinan hanya berlaku untuk pekerjaan spesifik saja seperti petugas kebersihan, operator, dan staf administratif.
Adapun tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak menutup kemungkinan berpotensi diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti yang sudah dilakukan kepada para penyuluh yang sudah di Kementerian Pertanian.
“Kami menunggu petunjuk pusat dan menilai dampak anggaran sebelum mengambil langkah,”ujar Iksan.
Ia juga menambahkan, pemerintahan Boltim belum lama ini telah memperpanjang kontrak sejumlah PPPK tahap pertama. “Itu ada lima orang surat keputusan diperpanjang oleh pemerintah Boltim,”kata Iksan, tanpa merinci jabatan dan durasi perpanjangan.
Berikut enam kesimpulan resmi sebagai jaminan hasil pertemuan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KemenPANRB, dan para gubernur;
-Larangan PHK: PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
-Masa transisi aturan belanja pegawai: DPR mendukung penerapan masa transisi untuk pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD agar disesuaikan melalui UU APBN.
-Revisi persentase belanja pegawai: Kemendagri dan KemenPANRB didorong berkoordinasi dengan Menkeu untuk menerbitkan aturan yang mengubah persentase maksimal belanja pegawai di APBD.
-Percepatan PP manajemen ASN: KemenPANRB diminta segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.
-Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD): Kemendagri diminta berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menaikkan alokasi TKD pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.
-Pembiayaan PPPK melalui APBN: Pemerintah pusat didorong membiayai atau membantu biaya gaji PPPK, terutama untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.(Redaksi)












